Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Melanggar, Kemenhub Bekukan Izin Terbang Beberapa Rute Batik Air

Kompas.com - 19/05/2020, 22:23 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk memberikan sanksi kepada maskapai Batik Air berupa pembekuan izin beberapa rute penerbangan.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah Batik Air terbukti melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Maskapai yang merupakan bagian dari Lion Air Group tersebut, terbukti melanggar aturan physical distancing dalam operasional penerbangan.

Baca juga: Ada Penumpukan Penumpang di Bandara Soetta, Ini Penjelasan Batik Air

“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara," ujar Adita dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).

Lebih lanjut Adita menjelaskan, Batik Air terbukti melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan physical distancing.

“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” kata Adita.

Kendati demikian, Adita tidak mendetail izin rute penerbangan mana saja yang dibekukan.

Adita menegaskan, Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional,” tutur Adita.

Selain itu, Adita juga menghimbau kepada para pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.

“Seluruh stakeholder harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada, dan menyadari bahwa operasi penerbangan dikecualikan ini untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” ucapnya.

Sebelumnya, Lion Air Group mengakui terdapat salah satu penerbangan Batik Air yang mengangkut penumpang melebihi 50 persen kapasitas pesawat. Pesawat itu adalah penerbangan ID-6506 Soekarno-Hatta – Denpasar dengan jadwal keberangkatan 08.00 WIB, Kamis (14/5/2020), menerbangkan enam tamu bisnis dan 100 tamu kelas ekonomi.

"Untuk jumlah tamu yang diterbangkan pada penerbangan tertentu lebih dari 50 persen, disebabkan atas situasi perubahan periode perjalanan (reschedule) dari beberapa tamu atau penumpang dikarenakan kebutuhan mendesak serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan (group booking) yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan (satu baris)," ujar Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

350 Ha Sawah di Lumajang Kekeringan, Kementan Siapkan Strategi Pompanisasi dan Pipanisasi

350 Ha Sawah di Lumajang Kekeringan, Kementan Siapkan Strategi Pompanisasi dan Pipanisasi

Whats New
Tren Harga Minyak Dunia Naik, Harga BBM Nonsubsidi Bisa Ikut Terkerek

Tren Harga Minyak Dunia Naik, Harga BBM Nonsubsidi Bisa Ikut Terkerek

Whats New
Proyek Kereta Cepat Disebut Tidak Balik Modal Sampai Kiamat, Rhenald Kasali Jawab Begini

Proyek Kereta Cepat Disebut Tidak Balik Modal Sampai Kiamat, Rhenald Kasali Jawab Begini

Whats New
Perusahaan yang Pakai 'Generative AI' Tetap Butuh Manajemen Data Mumpuni

Perusahaan yang Pakai "Generative AI" Tetap Butuh Manajemen Data Mumpuni

Whats New
Distrupsi Produksi Padi: Memenuhi Kebutuhan Beras Tanpa Impor

Distrupsi Produksi Padi: Memenuhi Kebutuhan Beras Tanpa Impor

Whats New
Cerita Pemilik Toko 'Online', 5 Tahun Jualan, Omzet Turun 30 Persen Sejak Ada TikTok Shop

Cerita Pemilik Toko "Online", 5 Tahun Jualan, Omzet Turun 30 Persen Sejak Ada TikTok Shop

Whats New
IHSG Sepekan Melemah, Berikut Daftar Saham Paling Cuan dan Boncos

IHSG Sepekan Melemah, Berikut Daftar Saham Paling Cuan dan Boncos

Whats New
Daftar Lelang Rumah di Bekasi Oktober 2023 dengan Nilai Limit di Bawah Rp 720 Juta

Daftar Lelang Rumah di Bekasi Oktober 2023 dengan Nilai Limit di Bawah Rp 720 Juta

Whats New
Bangun Kereta Cepat Jakarta-Bandung Habiskan Rp 112 Triliun, Lanjut Surabaya?

Bangun Kereta Cepat Jakarta-Bandung Habiskan Rp 112 Triliun, Lanjut Surabaya?

Whats New
Bocorkan Rute Kereta Cepat Menuju Surabaya, Luhut: Lewati Kertajati, Jogja, Solo...

Bocorkan Rute Kereta Cepat Menuju Surabaya, Luhut: Lewati Kertajati, Jogja, Solo...

Whats New
Link PDF CPNS dan PPPK 2023 dari Kementerian dan Lembaga

Link PDF CPNS dan PPPK 2023 dari Kementerian dan Lembaga

Whats New
Jawa Timur Jadi Lumbung Gula Nasional, Ini Andil Petrokimia Gresik

Jawa Timur Jadi Lumbung Gula Nasional, Ini Andil Petrokimia Gresik

Whats New
[POPULER MONEY] Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang Buka Lowongan CPNS 2023 | Tarif Baru LRT Jabodebek Per 1 Oktober 2023

[POPULER MONEY] Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang Buka Lowongan CPNS 2023 | Tarif Baru LRT Jabodebek Per 1 Oktober 2023

Whats New
5 Cara Top Up Flazz BCA dengan Mudah

5 Cara Top Up Flazz BCA dengan Mudah

Spend Smart
Cara Setor Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dengan Mudah

Cara Setor Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dengan Mudah

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com