Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Melanggar, Kemenhub Bekukan Izin Terbang Beberapa Rute Batik Air

Kompas.com - 19/05/2020, 22:23 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk memberikan sanksi kepada maskapai Batik Air berupa pembekuan izin beberapa rute penerbangan.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah Batik Air terbukti melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Maskapai yang merupakan bagian dari Lion Air Group tersebut, terbukti melanggar aturan physical distancing dalam operasional penerbangan.

Baca juga: Ada Penumpukan Penumpang di Bandara Soetta, Ini Penjelasan Batik Air

“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara," ujar Adita dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).

Lebih lanjut Adita menjelaskan, Batik Air terbukti melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan physical distancing.

“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” kata Adita.

Kendati demikian, Adita tidak mendetail izin rute penerbangan mana saja yang dibekukan.

Adita menegaskan, Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional,” tutur Adita.

Selain itu, Adita juga menghimbau kepada para pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.

“Seluruh stakeholder harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada, dan menyadari bahwa operasi penerbangan dikecualikan ini untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” ucapnya.

Sebelumnya, Lion Air Group mengakui terdapat salah satu penerbangan Batik Air yang mengangkut penumpang melebihi 50 persen kapasitas pesawat. Pesawat itu adalah penerbangan ID-6506 Soekarno-Hatta – Denpasar dengan jadwal keberangkatan 08.00 WIB, Kamis (14/5/2020), menerbangkan enam tamu bisnis dan 100 tamu kelas ekonomi.

"Untuk jumlah tamu yang diterbangkan pada penerbangan tertentu lebih dari 50 persen, disebabkan atas situasi perubahan periode perjalanan (reschedule) dari beberapa tamu atau penumpang dikarenakan kebutuhan mendesak serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan (group booking) yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan (satu baris)," ujar Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com