Pada tahun 2018, beban biaya penyakit katastropik Rp 20,4 triliun. Sementara pada periode Januari-Agustus 2019, jumlahnya sudah mencapai Rp 15,4 triliun. Hingga akhir 2019, jumlah ini akan bertambah, bahkan melebihi angka pada 2018.
Selama ini, defisit pembiayaan ditanggulangi dengan pemberian dana talangan oleh pemerintah. Pada tahun 2015, dana talangan dari pemerintah untuk defisit badan nirlaba ini sebesar Rp 5 triliun. Angka tersebut bertambah menjadi Rp 10,3 triliun pada 2018.
Baca juga: Talangi Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Pusat Bagi Tugas dengan Pemda
Namun, defisit belum sepenuhnya teratasi. Di sisi lain, lembaga ini juga dianggap sangat membantu masyarakat miskin. Tercatat per 13 Desember 2019, jumlah peserta JKN sudah mencapai 224.133.671 jiwa, yang didominasi oleh peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Yaitu peserta rakyat miskin yang iurannya dibayar oleh pemerintah, yang terdiri dari PBI APBN sebanyak 96.536.627 jiwa (43,07 persen) dan PBI APBD sebanyak 38.851.130 jiwa (17,33 persen).
Kunjungan ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama pada semester pertama 2019 mencapai 158.482.938 kunjungan, pemanfaatan rawat jalan di rumah sakit (RS) mencapai 35.583.094 kunjungan, dan untuk rawat inap sebanyak 4.550.849 kunjungan.
Baca juga: DJSN Nilai Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Masih Wajar dan Terjangkau
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.