Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nufransa Wira Sakti
Staf Ahli Menkeu

Sept 2016 - Jan 2020: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.

Saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak

Iuran 132,6 Juta peserta BPJS Kesehatan Digratiskan Pemerintah

Kompas.com - 20/05/2020, 14:04 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KOMPAS.com - Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi 132,6 juta orang, yang terdiri dari 96,5 juta jiwa ditanggung pemerintah pusat dan 36 juta dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Jumlah 132,6 juta tersebut adalah peserta dengan kategori Penerima Bantuan Iuran dengan iuran yang setara kelas III BPJS Kesehatan yang iurannya sebesar Rp 42.000. Hal ini sejalan dengan best practice sistem jaminan sosial di dunia dimana negara menanggung sampai dengan 40 persen penduduknya yang berada pada lapisan terbawah.

Sementara itu, total peserta BPJS Kesehatan per April 2020 adalah sebesar 222,9 juta jiwa.

Untuk diketahui, peserta BPJS Kesehatan terdiri dari dua bagian besar yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non PBI.

Baca juga: BPJS Kesehatan, Badan Nirlaba yang Terus Dirundung Defisit Sejak 2014

Untuk peserta BPJS Non PBI di bagi lagi menjadi 2 kategori, yakni peserta BPJS Mandiri dan peserta BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU). Peserta BPJS Mandiri mencakup golongan bukan pekerja (BP) dan golongan pekerja bukan penerima upah (PBPU).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, pemerintah juga memberikan subsidi kepada Pekerja Mandiri dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menjadi peserta Kelas 3.

Subsidi tersebut sejumlah Rp 16.500/orang sehingga peserta kelas 3 tidak mengalami kenaikan iuran, tetap per bulan sejumlah Rp 25.500/orang. Jumlah katehori ini tercatat sebanyak 21,6 juta jiwa.

Sedangkan peserta BPJS PPU merupakan golongan pekerja penerima upah, baik yang bekerja di sebuah perusahaan, maupun PNS/TNI/Polri. Untuk pekerja penerima upah, iuran akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.

Perpres 64 Tahun 2020 menyebutkan bahwa tujuan kenaikan iuran BPJS yang terbaru adalah untuk memperbaiki struktur iuran dan meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran.

Sebagaimana diketahui bahwa telah terjadi defisit dalam pelaksanaan JKN selama ini. Sejak tahun 2014, setiap tahun program JKN selalu mengalami defisit.

Berdasarkan data yang ada, sebelum memperhitungkan intervensi pemerintah baik dalam bentuk penyertaan modal negara maupun bantuan APBN, besaran defisit JKN masing-masing Rp1,9 triliun (2014), Rp9,4 triliun (2015), Rp6,7 triliun (2016), Rp13,8 triliun (2017), dan Rp19,4 triliun (2018).

Penyebab utama terjadinya defisit program JKN yang sudah terjadi sejak awal pelaksanaannya adalah besaran iuran yang underpriced (di bawah harga aktual) dan adanya ketidakpatuhan pada peserta mandiri.

Baca juga: Sri Mulyani Kucurkan Rp 3,1 Triliun untuk Peserta Kelas III BPJS Kesehatan

 

Banyak peserta mandiri yang hanya mendaftar pada saat sakit dan memerlukan layanan kesehatan yang berbiaya mahal, dan setelah sembuh berhenti membayar iuran. Sebagai informasi, peserta mandiri adalah penyebab defisit JKN terbesar.

Data membuktikan bahwa banyak peserta mandiri yang tidak disiplin membayar iuran. Pada akhir tahun anggaran 2019, tingkat keaktifan peserta mandiri hanya 55,5 persen. Artinya, 45,5 persen dari peserta mandiri tidak disiplin membayar iuran alias menunggak. Sejak 2016 s.d 2019, besar tunggakan peserta mandiri ini mencapai sekitar Rp22,7 triliun.

Sementara itu, tingkat klaim dari peserta mandiri lebih besar daripada iuran yang dibayarkannya. Sepanjang 2018, total iuran dari peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah) adalah Rp8,9 triliun, namun total klaimnya mencapai Rp27,9 triliun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com