Dengan kata lain, claim ratio dari peserta mandiri ini mencapai 313 persen. Sedangkan, sepanjang tahun 2019, total iuran dari peserta mandiri adalah Rp10,5 triliun dengan total klaim mencapai Rp31,4 triliun (claim ratio sebesar 299 persen). Tanpa dilakukan kenaikan iuran, defisit JKN akan terus meningkat.
Oleh karena itu pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran peserta PBPU dan BP Kelas 1 disesuaikan menjadi Rp 150.000,-/orang/bulan serta iuran kelas 2 adalah Rp 100.000,-/orang/bulan untuk Kelas 2. Untuk kenaikan Kelas 2 dan Kelas 1 sudah mempertimbangkan dalam batas kemampuan bayar masyarakat (ability to pay).
Iuran ini masih jauh di bawah perhitungan aktuaria. Berdasarkan perhitungan aktuaria besar iuran PBPU Kelas 1 sebesar Rp286.085, Kelas 2 sebesar Rp184.617 dan Kelas 3 sebesar Rp137.221.
Dalam hal peserta BPJS tidak mampu membayar layanan kesehatan Kelas 1 dan Kelas 2, mereka dapat berpindah ke Kelas 3 yang hanya membayar Rp 25.500,-/orang/bulan.
Sebagai bentuk dukungan pada masa pandemi Covid-19, pengaktifan Kembali peserta yang biasanya harus melunasi tunggakan iuran paling banyak 24 bulan, maka pada tahun 2020 ini penghentian sementara berakhir dengan pelunasan iuran paling banyak 6 bulan; dan kelonggaran pelunasan berlaku sampai dengan tahun 2021.
Dalam rangka menjaga keberlangsungan program JKN, maka kenaikan iuran itu memang diperlukan. Jangan sampai program JKN yang manfaatnya telah dirasakan oleh sebagian besar penduduk Indonesia terganggu keberlangsungannya.
Berdasarkan perhitungan sementara, selama tahun 2019, total pemanfaatan layanan kesehatan melalui JKN mencapai 279,5 juta layanan, yang terdiri dari 182.9 juta layanan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), 85.6 juta layanan rawat jalan RS, dan 11 juta layanan rawat inap RS. Secara rata-rata, jumlah layanan kesehatan melalui JKN mencapai 765.753 layanan setiap hari.
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari sistem JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang merupakan program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang menggunakan sistem asuransi.
Melalui JKN ini diterapkan asuransi sosial dengan prinsip gotong royong dimana yang kaya membantu yang miskin (dengan membayar iuran yang lebih besar), yang sehat membantu yang sakit (dimana yang sehat membayar iuran tetapi tidak memanfaatkan layanan kesehatan atau membutuhkan layanan kesehatan yang lebih minimal).
Oleh karena itu, agar prinsip gotong-royong ini dapat terlaksana dengan baik, maka yang sehat pun harus rajin dan patuh membayar iuran. Kedisiplinan dan keaktifan membayar iuran merupakan wujud kegotong-royongan dalam mendukung program JKN sebagai sebuah asuransi sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.