Selain Suko, turut hadir menyaksikan, di antaranya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Sudjipto.
Fariz mengungkapkan, kerja sama ini dalam rangka untuk mendukung dan menindaklanjuti implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM 08/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Gas Industri.
Selain itu, perjanjian ini juga sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) 89K/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Peraturan Presiden 40/2016.
Baca juga: Harga Gas Diturunkan, PGN Minta Insentif
Berangkat dari peraturan-peraturan tersebut, PGN dan Pertamina EP sepakat untuk membuat dan melaksanakan Surat Perjanjian ini sebagai perubahan PJBG.
Fariz menuturkan, PGN dan Pertamina EP sepakat untuk mengubah harga gas pada PJBG sesuai Kepmen 89K/2020, yaitu menjadi 4 dollar AS per juta british thermal unit (million british thermal unit/MMBTU) dengan volume 90 miliar british thermal unit per hari (billion british thermal unit per day/BBTUD).
Sementara itu, harga awalnya berjumlah 5,33 dollar AS per MMBTU dengan volume 90 BBTUD.
Adapun, Surat Perjanjian ini berlaku efektif dalam jangka waktu Senin (13/4/2020) sampai Selasa (31/12/2024).
Selain itu, untuk PGN Medan memiliki harga 4 dollar AS per MMBTU dengan volume 7 BBTUD.
Baca juga: Konsumsi Gas Semarang Meningkat di Tengah Pandemi, PGN Pastikan Pasokan Gas Aman
Harga penyesuaian sebagaimana yang telah disebutkan, berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penyesuaian Harga Gas Bumi dalam Kepmen 89K/2020.
Setelah itu, harga gas bumi yang berlaku adalah sebagaimana yang dinyatakan dalam PJBG.
“Jangka waktu penyesuaian Harga Gas Bumi bisa diperpanjang, apabila ada keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM dan Pemerintah,” tambah Fariz.
Fariz menambahkan, penerbitan Permen 08/2020 dan Kepmen 89.K tahun 2020 pada pertengahan April 2020 salah satunya untuk menetapkan volume gas bumi.
Oleh karena itu, disepakati bahwa besaran volume 90 BBTUD sampai tahun 2024 untuk wilayah Sumatera Selatan dan Jawa Barat serta volume 7 BBTUD untuk wilayah Medan dengan harga gas hulu sebesar 4 dollar AS per MMBTU oleh kedua belah pihak.
Baca juga: Dukung Pembatasan Sosial, PGN Terapkan Catat Meter Mandiri dan Dorong Pembayaran Daring
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.