Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertekan Corona, Realisasi Penerimaan Pajak Baru Rp 434,4 Triliun

Kompas.com - 20/05/2020, 22:14 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Realisasi penerimaan perpajakan hingga April 2020 tercatat sebesar Rp 434,4 triliun atau mengalami kontraksi 0,9 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, seretnya penerimaan perpajakan disebabkan oleh aktivitas perekonomian yang terhenti akibat penerimaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menahan laju penularan virus corona (Covid-19).

Suahasil pun menjelaskan, penerimaan perpajakan dari sektor pertambangan adalah yang paling tertekan. Realisasinya hingga akhir April 2020 penerimaan pajak di sektor pertambangan mencapai Rp 16,46 triliun atau merosot 27,55 persen jika dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu.

"Tekanan di sektor pertambangan disebabkan oleh tren penurunan harga komoditas," jelas Suahasil ketika memberikan keterangan pers APBN KiTa melalui video conference, Rabu (20/5/2020).

Baca juga: Mulai 2021, Pemerintah Buru Wajib Pajak Badan dengan Kriteria Ini

Lebih lanjut dia menjelaskan, sektor lain yang mengalami kontraksi adalah sektor perdagangan yang realisasi penerimaan pajaknya mencapai Rp 73,92 persen atau merosot 4,83 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Tekanan di sektor perdagangan disebabkan oleh perlambatan impor, tingginya restitusi, serta perlambatan kegiatan perdagangan secara umum.

Selain itu, sektor konstruksi dan real estate juga mengalami tekanan. Pada periode April 2020, penerimaan perpajakan dari sektor konstruksi dan real estate tertekan 4,81 persen menjad sebesar Rp 22,52 triliun.

"Untuk konstruksi dan real estate negatif, karena penurunan kegiatan konstruksi dan properti. Di situasi seperti ini sektor properti mengalami tekanan," jelas Suahasil.

Adapun untuk sektor tranasportasi, yang biasanya mengalami pertumbuhan, tahun ini juga cukup terpukul oleh Covid-19. Tahun lalu, penerimaan perpajakan dari sektir transportasi dan pergudangan masih tumbuh 26,14 persen. Sementara tahun ini, sektor tersebut mencatatkan pertumbuhan penerimaan perpajakan - 2,95 persen menjadi Rp 16.97 triliun.

"Tekanan transportasi dan pergudangan berasal dari penurunan penggunaan trasportasi darat, laut, dan udara serta penurunan kegiatan pembangunan sarana penunjang transportasi," ujar Suahasil.

Baca juga: Menkop Teten: UMKM Beromzet di Bawah Rp 4,8 Miliar Otomatis Bebas Pajak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com