Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Terbitkan Aturan Pencatatan Efek Bersifat Utang

Kompas.com - 21/05/2020, 05:00 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Peraturan Nomor I-B perihal Pencatatan Efek Bersifat Utang (Peraturan I-B) yang mulai berlaku sejak Rabu (20/5/2020).

Penerbitan aturan ini dalam rangka mendukung pendanaan melalui pasar modal.

Melalui siaran resmi BEI, Sekretaris Perusahaan Yulianto Aji Sadono menyebut peraturan I-B tersebut merupakan perubahan Peraturan Nomor I-F.1 perihal Pencatatan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan tanggal 25 November 2004.

Baca juga: Dalam Sepekan, Rata-rata Nilai Transaksi Harian BEI Naik 10,34 Persen

Adapun perubahan pada Peraturan I-B ini antara lain mencakup, penyederhanaan persyaratan pencatatan namun dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan investor.

“Peraturan mengatur pencatatan efek bersifat utang oleh perusahaan dengan aset skala kecil dan skala menengah, serta menggabungkan peraturan untuk pencatatan obligasi daerah ke dalam satu peraturan ini,” kata Yulianto.

Selanjutnya aturan ini juga merubahan ketentuan besaran dan nilai maksimum biaya pencatatan, waktu pembayaran dan mekanisme pembayaran.

Dalam peraturan ini, bursa memberikan insentif biaya pencatatan bagi efek bersifat utang yang diterbitkan oleh perusahaan aset skala kecil dan skala menengah.

 

Baca juga: BEI Catat Realisasi Buyback Saham Senilai Rp 876 Miliar

Seperti misalkan, Obligasi Berwasasan Lingkungan (Green Bond), Obligasi Daerah, dan perusahaan tercatat yang mencatatkan lebih dari satu jenis Efek (efek bersifat utang dan/atau sukuk dan saham).

Selanjutnya dalam SK penerbitan peraturan ini, BEI juga menetapkan insentif tambahan bagi pencatatan Obligasi Daerah berupa pemberian potongan biaya pencatatan tahunan sebesar 50 persen selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak pemberlakuan SK.

BEI juga memberlakukan ketentuan pencatatan sukuk yang mengacu pada Peraturan I-B sampai dengan diterbitkannya peraturan khusus mengenai pencatatan sukuk.

Aturan ini terkecuali untuk tarif biaya pencatatan sukuk yang lebih rendah dari biaya pencatatan Efek Bersifat Utang.

Baca juga: Di Tengah Virus Corona, Produsen Pupuk NPK Melantai di BEI

BEI juga memberlakukan ketentuan masa transisi terkait dengan biaya pencatatan yang mencakup, Efek Bersifat Utang yang sudah tercatat sebelum pemberlakuan peraturan ini, dan Emisi Efek Bersifat Utang baru yang mendapatkan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Bursa sebelum aturan ini diberlakukan.

Kemudian, ketentuan masa transisi juga berlaku untuk Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Efek Bersifat Utang ke-2.

Syaratnya, Efek sudah harus menyampaikan informasi tambahan ke Bursa paling lambat sebelum tanggal diberlakukannya peraturan ini.

Jika belum, maka tetap menggunakan tarif biaya pencatatan yang diatur dalam Peraturan I.A.5. yang dihitung secara proporsional sampai dengan Desember 2020.

Baca juga: IHSG Melorot, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham

Dengan perubahan peraturan ini diharapkan dapat memperluas akses pendanaan di pasar modal, mendorong lebih banyak penerbit Efek Bersifat Utang, memberikan pilihan investasi yang lebih beragam bagi investor, dan selanjutnya memajukan Pasar Modal Indonesia dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com