"Kriteria lainnya adalah mereka yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan WNI yang kembali ke Tanah Air dengan penerbangan repatriasi lalu melanjutkan penerbangan ke daerah asal,” kata dia.
Adapun Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan evaluasi dari sisi operasional untuk dilakukan perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan di lapangan.
Ini antara lain dilakukan dengan menetapkan prosedur baru per 15 Mei 2020 dalam memproses keberangkatan rute domestik di tengah pembatasan penerbangan.
Baca juga: Ada Penumpukan Penumpang, Pengelola Bandara Soetta Batasi Frekuensi Penerbangan
Melalui prosedur baru tersebut, terdapat empat check point bagi calon penumpang pesawat sebelum diperbolehkan naik pesawat.
Sejalan dengan adanya prosedur baru dan penggunaan masker oleh calon penumpang, physical distancing tetap terjaga di Soekarno-Hatta.
Checkpoint tersebut adalah Checkpoint I untuk verifikasi dokumen perjalanan dan Checkpoint II pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan.
Kemudian, Checkpoint III validasi seluruh dokumen dan klirens dari KKP, serta Checkpoint IV ketika penumang check in.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.