Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar BLT Lancar, Sri Mulyani Sederhanakan Syarat Penyaluran Dana Desa

Kompas.com - 21/05/2020, 10:37 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menelurkan aturan baru yang merelaksasi persyaratan pencairan dana desa tahun 2020.

Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat pencairan bantuan langsung tunai (BLT) yang dialokasikan melalui dana desa.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan, relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020.

Baca juga: Kenapa Bansos Perlu Diperluas? Ini Alasannya

"Ada PMK baru yang saya rasa penting untuk diketahui yakni relaksasi pencairan dana desa, terutama terkait BLT dana desa. Peraturannya nomor 50, baru dirilis kemarin," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Secara lebih detil dia menjelaskan, melalui beleid tersebut, pemerintah pusat hanya memberikan dua syarat bagi pemerintah daerah untuk mencairkan dana desa tahap I, yaitu peraturan kepala daerah (perkada) dan surat kuasa.

Sebelumnya, diperlukan tiga persyaratan agar dana desa bisa dicairkan, yaitu perkada yang mengatur rincian dana desa, peraturan desa mengenai Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes), serta yang terakhir surat kuasa.

Untuk tahap kedua yang sebelumnya ada persyaratan laporan realisasi penyerapan dan pencapaian dana desa sulit didapat, saat ini tidak berikan persyaratan.

Baca juga: Mendes PDTT: 17.259 Desa Sudah Salurkan BLT Dana Desa

Hanya saja, pemerintah daerah harus melakukan taggung atas desa-desa mana yang layak salurkan dalam sistem ONSPAN di dalam DJPB.

"Harapannya tahap kedua tanpa syarat, seluruh dana desa tahap pertama yang sudah tersalur, bisa menikmati salur tahap kedua," kata dia.

Sedangkan tahap ketiga, dari yang tadinya persyaratan realisasi penyerapan, kemudian laporan konvergensi stunting dan Perkades, akan tetap digunakan seperti biasa. Penyaluran ini bisa dilakukan bertahap dalam satu bulan.

Misalnya penyaluran tahap Idibagikan sebanyak tiga kali dengan skema 15 persen bulan pertama dan kedua, sisanya 10 persen bulan ketiga.

"Skema yang sama berlaku untuk penyaluran tahap II. Untuk tahap III, penyalurannya dilakukan sesuai ketentuan. Harapan ktia, dana desa ini uangnya sudah tersedia di desa. Tinggal desanya bisa kelola bagi orang orang yang berhak," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com