JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungkan (Kemenhub) memberikan surat peringatan kepada PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II, selaku operator Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Peringatan itu diberikan Kemenhub setelah AP II terbukti melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada Kamis (14/5/2020), pekan lalu.
Merespons peringatan tersebut, VP of Corporate Communications AP II Yado Yarismano mengatakan, pihaknya langsung melakukan perbaikan prosedur di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Ini Alasan Kemenhub Jatuhkan Sanksi Kepada Batik Air dan AP II
Sejak prosedur baru diberlakukan, proses keberangkatan rute domestik diklaim berjalan dengan lancar, tertib dan menerapkan physical distancing.
“Sesuai imbauan Kemenhub, PT Angkasa Pura II menjaga agar physical distancing dapat selalu diterapkan, dan kami berkomitmen untuk melakukan imbauan tersebut," kata Yado dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Yado mengakui, pada tanggal 14 Mei 2020 sempat terjadi penumpukan di Bandara Soekarno-Hatta, namun tidak berlangsung lama.
"Pada 14 Mei lalu, kepadatan saat proses keberangkatan domestik terjadi sekitar 1 jam untuk kemudian berangsur terurai, di mana calon penumpang saat itu juga memakai masker,” ujarnya.
Baca juga: Soal Penumpukan Penumpang, Kemenhub Layangkan Surat Peringatan Ke AP II
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.