JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungkan (Kemenhub) memberikan surat peringatan kepada PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II, selaku operator Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Peringatan itu diberikan Kemenhub setelah AP II terbukti melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada Kamis (14/5/2020), pekan lalu.
Merespons peringatan tersebut, VP of Corporate Communications AP II Yado Yarismano mengatakan, pihaknya langsung melakukan perbaikan prosedur di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Ini Alasan Kemenhub Jatuhkan Sanksi Kepada Batik Air dan AP II
Sejak prosedur baru diberlakukan, proses keberangkatan rute domestik diklaim berjalan dengan lancar, tertib dan menerapkan physical distancing.
“Sesuai imbauan Kemenhub, PT Angkasa Pura II menjaga agar physical distancing dapat selalu diterapkan, dan kami berkomitmen untuk melakukan imbauan tersebut," kata Yado dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Yado mengakui, pada tanggal 14 Mei 2020 sempat terjadi penumpukan di Bandara Soekarno-Hatta, namun tidak berlangsung lama.
"Pada 14 Mei lalu, kepadatan saat proses keberangkatan domestik terjadi sekitar 1 jam untuk kemudian berangsur terurai, di mana calon penumpang saat itu juga memakai masker,” ujarnya.
Baca juga: Soal Penumpukan Penumpang, Kemenhub Layangkan Surat Peringatan Ke AP II
Lebih lanjut, berbagai proses perbaikan dilakukan. Salah satunya adalah memecah konsentrasi ke empat titik pengecekan, yakni untuk pemeriksaan dokumen, pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan, validasi seluruh dokumen dan check in.
"Hingga kini prosedur baru mampu membuat physical distancing tetap terjaga,” kata Yado.
Selain itu, berbagai pihak terkait juga berkomitmen membatasi penerbangan menjadi 5 penerbangan per jam di Terminal 2 serta penjualan tiket maksimal 50 persen dari kapasitas kursi pesawat.
Baca juga: BCA Tebar Promo Belanja Online, Ini Rinciannya
Yado melaporkan, hingga saat ini sudah lebih dari 100 calon penumpang pesawat yang ditolak berangkat dari Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi kriteria pengecualian dan persyaratan di dalam SE No. 04/2020.
Selain itu, ratusan orang juga ditolak berangkat karena tiba di bandara tanpa tiket dan tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan.
Baca juga: Jelang Lebaran, KAI Patok Tarif Kirim Barang Mulai dari Rp 200 Per Kg
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.