Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Zakat Fitrah Praktis Bisa Lewat GrabKios

Kompas.com - 21/05/2020, 15:57 WIB
Sri Noviyanti

Penulis


KOMPAS.com -
Jelang Idul Fitri, banyak penyedia layanan digital untuk kemudahan zakat fitrah, salah satunya layanan Grab melalui GrabKios yang bekerja sama dengan BenihBaik.com dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Di momen Pembatasan Sosisal Berskala Besar (PSBB) di mana mobilitas menjadi terbatas, kami menyediakan kemudahan bagi semua orang yang ingin menyisihkan rezekinya untuk berzakat fitrah,” pesan keterangan tertulis dari Grab Indonesia yang diterima Kompas.com, Kamis (21/5/2020).

Cukup mudah untuk melakukan zakat fitrah lewat layanan itu. Dalam keterangan yang sama, disebutkan pula caranya.

Pertama, pengguna buka aplikasi Grab lalu cari ‘Warung Ijo GrabKios’ terdekat. Pencarian dapat ditemukan pada menu ‘Keep Discovering’, lalu scroll hingga menemukan thumbnail dengan keterangan yuk cari Warung Ijo GrabKios terdekat!

Langkah selanjutnya jika sudah menemukan Warung Ijo yang dimaksud, pengguna dapat melakukan hal berikut:

  1. Hubungi nomor pemilik warung yang telah tersedia.
  2. Infokan bahwa Anda ingin melakukan zakat fitrah dengan memberikan data sebagai berikut, bank tujuan BNI, nomor rekening 9881017000000003 atas nama Benih Baik Zakat Fitrah beserta nominal Rp 45.000 per orang. Berikan juga nomor handphone pemberi zakat fitrah.
  3. Jika sudah dikonfirmasi, temui pemilik warung di lokasi yang dijanjikan. Jangan lupa siapkan uang tunai untuk menyelesaikan transaksi.
  4. Pastikan untuk melakukan transaksi tanpa kontak ya dengan minta wadah yang aman pada pemilik warung untuk menaruh uang seperti amplop atau plastik, pastikan juga tak ada kontak langsung dengan sentuhan tangan saat transaksi.
  5. Setelah seluruh proses selesai, BenihBaik.com akan menghubungi pemberi zakat fitrah untuk konfirmasi nama pemberi zakat yang akan disalurkan.

Disalurkan langsung oleh Baznas

Zakat fitrah terkumpul nantinya akan langsung disalurkan oleh Baznas dalam bentuk beras kepada mustahik—orang yang berhak menerima.

Mustahik dalam hal ini diprioritaskan pada keluarga yang rentan mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia.

Adapaun batas waktu untuk berzakat fitrah ditentukan hingga Jumat (22/5/2020) hingga pukul 23:59 WIB mengingat BenihBaik.com bersama Baznas harus menyalurkan zakat fitrah yang telah dikumpulkan pada Sabtu (23/5/2020).

Selain menjadi solusi praktis umsaat PSBB, dengan menyalurkan zakat fitrah lewat Warung Ijo GrabKios artinya Anda sudah berkontribusi besar dalam mendukung gerakan #BanggaBuatanIndonesia yang digagas oleh Pemerintah Indonesia untuk mendorong peningkatan penjualan produk UMKM di Tanah Air melalui jalur digital.

Gerakan itu dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo dan jajaran Kementeriannya yang bertujuan mendorong sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk go digital dan memperluas jangkauan pasar UMKM hingga ke pelosok daerah melalui dukungan dari berbagai pihak yang terlibat termasuk Grab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com