Meski begitu, sejumlah persyaratan harus Anda penuhi jika akan melakukan perjalanan yakni:
• Calon penumpang harus membawa seluruh dokumen yang disyaratkan serta mengecek masa berlaku dokumen, yakni surat perjalanan dinas untuk mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah/swasta di bidang pelayanan percepatan penanganan corona atau Covid-19.
Surat izin harus ditandatangani atasan, minimal setara dengan eselon 2, kepala kantor
Untuk wirausaha yang tidak memiliki instansi harus membuat surat pernyataan bermaterai dan harus diketahui kepala desa atau lurah.
Baca juga: 31.000 Personil PLN Bakal Amankan Listrik Jelang Lebaran
• Anda bisa pergi jika Anda pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau anggota keluarga inti terkena musibah. Namun, Anda harus membawa surat dari instansi terkait, seperti rumah sakit atau surat pengantar RT/RW
• Anda harus membawa surat rapid test atau polymerase chain reaction alias PCR yang masih berlaku.
• Anda harus membawa tiket pulang dan pergi sekaligus sebagai tanda Anda memang sedang bertugas.
"Para penumpang diizinkan melakukan perjalanan dengan pesawat setelah mendapat klirens dari KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) dan setelah menjalani berbagai pemeriksaan termasuk pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan," tutur Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi.
Agus menyebut, dalam 10 hari terakhir yakni sejak 10 hingga 19 Mei 2020 atau sejak moda transportasi dibuka kembali pada 7 Mei lalu, ada lonjakan penumpang, Jumlahnya mencapai 60 persen-90 persen dari total kapasitas penumpang. (Titis Nurdiana)
Baca juga: Kontrak Kerja Habis, 141 TKA asal China Dipulangkan ke Negaranya
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ini syarat lengkap agar rencana naik pesawat tak ditolak petugas bandara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.