Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Tak Ingin Kecolongan, Kemenhub Perketat Pengawasan Jalur Mudik

Kompas.com - 22/05/2020, 20:02 WIB
Penulis Mutia Fauzia
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan transportasi menjelang hari raya Idul Fitri (arus mudik) hingga pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 H (arus balik).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kemenhub untuk melakukan pengetatan pengawasan di lapangan.

Pengawasan berkoordinasi secara intensif dengan stakeholder terkait seperti Gugus Tugas, Kemenkes, TNI/Polri, Pemerintah Daerah, Operator Transportasi, dan unsur terkait lainnya.

Baca juga: Turun 61 Persen, Kendaraan yang Tinggalkan Jakarta Capai 367.703 hingga H-3

“Kami tidak ingin kecolongan dengan masih adanya sejumlah pihak baik masyarakat, operator transportasi, dan pihak lainnya, yang bersikeras mencari celah untuk mudik dan menyediakan sarana transportasi untuk kegiatan mudik. Untuk itu kesiapan semua petugas di lapangan untuk menegakan aturan sangat penting,” ujar Adita dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi dalam tiga fase yaitu ase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 s.d 23 Mei 2020, fase pada saat Idul Fitri pada 24 s.d 25 Mei 2020, dan fase pasca Idul Fitri pada 26 s.d 1 Juni 2020.

"Pengetatan pengawasan dilakukan dengan cara, diantaranya menambah jumlah personil di simpul-simpul transportasi, memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, melakukan pemantauan langsung di lapangan dan melakukan evaluasi secara berkala," kata Adita.

Baca juga: 95 Travel Gelap Terjaring Razia, 719 Orang Gagal Mudik

Adita menjelaskan, langkah Kemenhub melakukan penegakan aturan secara tegas misalnya dengan memutar balikan kendaraan yang melewati pos tersebut, dan menindak tegas travel gelap yang membawa penumpang yang akan mudik dengan sanksi berupa tilang atau mobil dikandangkan.

Selain itu Kemenhub juga memperketat pengawasan di jalan-jalan alternatif yang biasa dimanfaatkan oleh pemudik untuk mengelabui petugas, dan pemberian stiker khusus angkutan terbatas di Terminal Bus Keberangkatan.

Baca juga: H-3 Lebaran, Ada 8.013 Kendaraan Pemudik yang Diputar Balik ke Jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+