Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ingin Kecolongan, Kemenhub Perketat Pengawasan Jalur Mudik

Kompas.com - 22/05/2020, 20:02 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan transportasi menjelang hari raya Idul Fitri (arus mudik) hingga pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 H (arus balik).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kemenhub untuk melakukan pengetatan pengawasan di lapangan.

Pengawasan berkoordinasi secara intensif dengan stakeholder terkait seperti Gugus Tugas, Kemenkes, TNI/Polri, Pemerintah Daerah, Operator Transportasi, dan unsur terkait lainnya.

Baca juga: Turun 61 Persen, Kendaraan yang Tinggalkan Jakarta Capai 367.703 hingga H-3

“Kami tidak ingin kecolongan dengan masih adanya sejumlah pihak baik masyarakat, operator transportasi, dan pihak lainnya, yang bersikeras mencari celah untuk mudik dan menyediakan sarana transportasi untuk kegiatan mudik. Untuk itu kesiapan semua petugas di lapangan untuk menegakan aturan sangat penting,” ujar Adita dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi dalam tiga fase yaitu ase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 s.d 23 Mei 2020, fase pada saat Idul Fitri pada 24 s.d 25 Mei 2020, dan fase pasca Idul Fitri pada 26 s.d 1 Juni 2020.

"Pengetatan pengawasan dilakukan dengan cara, diantaranya menambah jumlah personil di simpul-simpul transportasi, memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, melakukan pemantauan langsung di lapangan dan melakukan evaluasi secara berkala," kata Adita.

Baca juga: 95 Travel Gelap Terjaring Razia, 719 Orang Gagal Mudik

Adita menjelaskan, langkah Kemenhub melakukan penegakan aturan secara tegas misalnya dengan memutar balikan kendaraan yang melewati pos tersebut, dan menindak tegas travel gelap yang membawa penumpang yang akan mudik dengan sanksi berupa tilang atau mobil dikandangkan.

Selain itu Kemenhub juga memperketat pengawasan di jalan-jalan alternatif yang biasa dimanfaatkan oleh pemudik untuk mengelabui petugas, dan pemberian stiker khusus angkutan terbatas di Terminal Bus Keberangkatan.

Baca juga: H-3 Lebaran, Ada 8.013 Kendaraan Pemudik yang Diputar Balik ke Jakarta

Pada fase jelang Idul Fitri, pengetatan pengawasan sudah terlihat di simpul-simpul transportasi seperti misalnya di Bandara Soekarno Hatta, Stasiun Gambir, Pelabuhan Tanjung Priok, Terminal Bus Pulogebang, dan di sejumlah prasarana transportasi lainnya di kota-kota besar selain Jakarta.

Selain itu pengetatan pengawasan juga dilakukan di pos-pos cek poin yang tersebar baik di Jalan Tol, Jalan Nasional, Jalan Provinsi, hingga ke Jalan Kecil di daerah untuk menghalau kendaraan umum dan pribadi yang melakukan perjalanan untuk tujuan mudik.

“Saat ini para Dirjen juga sudah turun ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan di lapangan terkait pengetatan pengawasan berjalan dengan baik. Pak Menhub ingin memastikan para petugas dapat menegakkan aturan. Selain itu, beliau juga meminta partisipasi masyarakat untuk ikut membantu Pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” ungkap Adita.

Baca juga: Ini Sanksi untuk Sopir Travel Gelap yang Nekat Bawa Pemudik

Terkait pengawasan pada fase saat Idul Fitri, pengawasan dikonsentrasikan pada lalu lintas di dalam Jabodetabek terhadap masyarakat yang bepergian dengan tujuan berkumpul untuk bersilahturahmi, dan penyekatan perjalanan jarak pendek seperti : Jakarta – Cirebon, Kuningan, Brebes/Tegal, dan Bandung.

Sementara, pada fase pasca Idul Fitri (arus balik), Kemenhub melakukan antisipasi-antisipasi seperti, melakukan koordinasi dengan tim gabungan yang berada di pos cek poin untuk melakukan pengetatan penyekatan lalu lintas keluar masuk Jabodetabek hingga pengaturan contra flow/one way di jalan tol sesuai kebutuhan.

“Sesuai dengan kebijakan Pemerintah yang sudah dengan tegas melarang mudik, Kemenhub bersama stakeholder terkait fokus untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi mulai masa menjelang Idul Fitri (Arus Mudik) hingga masa setelah Idul Fitri (Arus Balik),” ujar Adita.

Baca juga: Terbukti Melanggar, Kemenhub Bekukan Izin Terbang Beberapa Rute Batik Air

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com