Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran BLT Dana Desa Naik Jadi Rp 2,7 Juta Per Keluarga

Kompas.com - 23/05/2020, 14:33 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah skema penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.

Beleid tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Melalui aturan ini, pemerintah menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT dana desa kepada masyarakat. Jadi total BLT yang sebelumnya sebesar Rp 1,8 juta per keluarga penerima manfaat (KPM), mengalami peningkatan menjadi Rp 2,7 juta/KPM.

"Dengan penambahan tersebut, maka total anggaran untuk BLT dana desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti di dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2020).

Baca juga: BLT Dana Desa Diperpanjang Jadi 6 Bulan

Kemudian, pemerintah juga memperpanjang jangka waktu pemberian BLT ini dari sebelumnya 3 bulan menjadi 6 bulan. Namun, seiring dengan perpanjangan tersebut pemerintah juga memangkas jumlah penyaluran yang diterima setiap bulannya.

Pada tiga bulan pertama, setiap KPM akan menerima manfaat sebesar Rp 600.000/KPM/bulan, tetapi untuk tiga bulan berikutnya anggaran yang diterima hanya sebesar Rp 300.000/KPM/bulan.

Selain itu, melalui PMK ini pemerintah juga menghapus batasan maksimal pagu dana desa yang digunakan untuk BLT desa. Hal ini, dilakukan dalam rangka memberikan keleluasaan bagi pemerintah desa dalam menganggarkan BLT dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), serta memperluas cakupan keluarga penerima manfaat.

Sebelumnya, alokasi anggaran untuk BLT hanya sebesar 25 persen bagi desa yang memiliki dana desa kurang dari Rp 800 juta per tahun. Sementara itu, desa yang memiliki anggaran Dana Desa sebesar Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar harus mengalokasikan maksimal 30 persen dari total jumlah dana desa untuk BLT.

Lalu, bagi desa yang menerima dana desa lebih dari Rp 1,2 miliar harus mengalokasikan 35 persen dari total anggarannya untuk penyaluran BLT.

Baca juga: Lebaran Tinggal Menghitung Hari, Mendes Minta Penyaluran BLT Dipercepat

Tak hanya mengubah skema pemberian bantuan, pemerintah juga melakukan desain ulang dari penyaluran dana desa. Di dalam PMK terbaru ini, pemerintah memberikan relaksasi dalam persyaratan penyaluran dana desa tahap I dan tahap II.

Mekanisme yang diubah, yaitu dengan mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes sebagai persyaratan penyaluran dana desa tahap I, menjadi persyaratan penyaluran tahap III.

Dengan begitu, persyaratan penyaluran dana desa tahap I akan menjadi lebih sederhana, yaitu hanya melampirkan peraturan bupati atau wali kota tentang penetapan rincian dana desa atau keputusan bupati atau wali kota mengenai penetapan rincian dana desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan.

Kemudian, persyaratan penyaluran dana desa tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya, akan dialihkan menjadi persyaratan penyaluran dana desa tahap III, sehingga penyaluran dana desa tahap II menjadi tanpa persyaratan.

"Penyaluran dana desa tahap I dan tahap II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu dengan besaran 15 persen, 15 persen, dan 10 persen," kata Prima.

Baca juga: Mendes: Sudah Ada 2,4 Juta Keluarga Menerima BLT Dana Desa

Berbeda dengan PMK sebelumnya yang mewajibkan adanya laporan pelaksanaan BLT desa sebagai syarat penyaluran, maka pada PMK ini persyaratan tersebut dihilangkan atau tanpa persyaratan.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com