Jika Anda menginginkan sistem pembayaran yang lebih modern, Anda bisa menetapkan sistem pembayaran berbasis autodebet. Jadi setiap kali gajian tiba, cicilan akan langsung dibayarkan kepada pihak bank meskipun tanggal pembayarannya masih lama.
Apabila kondisi keuangan Anda saat ini tengah mengalami kesulitan membayar cicilan kartu kredit, maka segera lakukan pengajuan perpanjangan jangka waktu dengan bank penerbit.
Sejak 1 Mei hingga akhir Desember 2020, bank penerbit kartu kredit memberikan perpanjangan jangka waktu pembayaran bagi nasabah atau pengguna yang terdampak Covid-19.
Adapun saat ini besaran pembayaran minimum kartu kredit yang berlaku adalah 5 persen dari total tagihan, dengan besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit adalah 1 persen atau maksimal Rp100.000 dari total tagihan.
Gunakan Kartu Kredit dengan Bijak Agar Finansial Sehat
Di tengah pandemi ini, ada baiknya Anda mulai menyadari pentingnya mengatur keuangan dengan baik dan memanfaatkan kartu kredit dengan bijak. Jadi, sehat atau tidaknya finansial seseorang balik lagi pada diri sendiri. Semoga tips-tips di atas bisa membantu Anda untuk mendapatkan finansial yang lebih sehat.
Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Kompas.com dengan Cermati.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab sepenuhnya Cermati.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.