JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan uang rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia (BI) setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia.
Penukaran juga bisa dilakukan di kantor pihak lain yang disetujui oleh BI atau pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.
Uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Dikutip dari keterangan resmi BI, Minggu (24/5/2020), apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
Baca juga: Rawan Uang Palsu di Momen Lebaran, Ini Cara Mengenalinya
Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.
Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke BI. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama.
Berikut syarat uang rusak yang diberi penggantian sesuai nilai nominal:
Baca juga: BI dan Polri Musnahkan 50.087 Lembar Uang Palsu
Uang rusak yang tidak diberi penggantian sesuai nilai nominal:
Berikut prosedur cara menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia: