Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari ini, Garuda Wajibkan Penumpang Tujuan Jakarta Miliki 2 Dokumen ini

Kompas.com - 26/05/2020, 10:08 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mewajibkan calon penumpang tujuan Jakarta untuk membawa dokumen-dokumen pelengkap tambahan.

Melalui pesan kepada para pelanggannya, manajemen Garuda Indonesia menyatakan, calon penumpang tujuan akhir Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, perlu memiliki 2 dokumen pelengkap tambahan.

Pertama, calon penumpang harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Surat ini yang dapat diunduh di https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Baca juga: Imbas Corona, Garuda Indonesia Rumahkan 800 Karyawan Kontraknya

Kemudian, calon penumpang diwajibkan memiliki surat keterangan bebas Covid-19 berbasis PCR test.

Aturan baru tersebut mulai diberlakukan hari ini, Selasa (26/5/2020).

"Kami sampaikan agar penumpang yang memiliki tujuan akhir CGK terhitung tanggal 26 Mei 2020 agar dapat memenuhi persyaratan tersebut," tulis manajemen dalam pesannya.

Sementara itu Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, aturan baru tersebut dikeluarkan untuk menyesuaikan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Lion Air Cicil Pembayaran THR Petugas Kebersihan hingga Porter

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com