Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari ini, Garuda Wajibkan Penumpang Tujuan Jakarta Miliki 2 Dokumen ini

Kompas.com - 26/05/2020, 10:08 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

"Kita lagi coba diskusi untuk compliance dengan otoritas lainnya," katanya kepada Kompas.com.

Apabila tidak memiliki dokumen tambahan tersebut, calon penumpang akan diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari ditempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Karantina mandiri dapat dilalukan di Hotel Novotel Gajahmada, Hotel Mercure Jakarta, Hotel Mercure Batavia, Pullman Hotel Central Park, Hotel Gran Mercure Kemayoran, Hotel Mercure Harmoni, dan Hotel Holiday Inn Jakarta Kemayoran dengan biaya ditanggung sendiri.

Baca juga: Kemenhub Investigasi Maskapai yang Diduga Langgar Batasan Jumlah Penumpang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com