Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Menperin Setuju Kerja Shift Malam Hanya untuk Pekerja di Bawah 50 Tahun

Kompas.com - 26/05/2020, 16:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan setuju kerja shift malam hanya untuk pekerja yang berusia di bawah 50 tahun saat new normal berlaku.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

"Dalam SK Menkes tersebut diatur berkaitan dengan perusahaan yang melakukan kegiatan 24 jam agar shift ketiganya (shift malam ke pagi) dilaksanakan oleh pekerja yang berusia di bawah 50 tahun," ujarnya Agus Kompas.com, Selasa (26/5/2020).

Baca juga: Erick Thohir: 86 Persen BUMN Siap Hadapi New Normal

"Tentu ini dengan pertimbangan salah satunya adalah kelompok umur tersebut secara umum mempunyai daya tahan tubuh yang lebih kuat. Kerja di malam hari membutuhkan daya tahan tubuh yang lebih prima daripada kerja di siang hari. Kami di Kemenperin mendukung (aturan shift malam)," sambungnya.

Ia mengatakan, Kementerian Perindustrian akan menyiapkan pedoman sesuai dengan Surat Keputusan Menkes tersebut untuk menghadapi kondisi kehidupan normal yang baru atau "new normal".

Dia pun mendukung isi dalam SK Menkes yang membolehkan pekerja berusia di bawah 45 tahun kembali ke kantor. Dengan alasan, imun usia tersebut masih dianggap kuat terhadap virus corona (Covid-19).

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Baca juga: 5 Protokol Kesehatan yang Harus Diterapkan Bila Mal Kembali Dibuka

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+