Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reksa Dananya Dibekukan OJK, Ini Penjelasan Sinarmas Asset Management

Kompas.com - 27/05/2020, 10:52 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah mendapat suspensi reksa dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Sinarmas Asset Management (AM) memberikan klarifikasinya.

Direktur Sinarmas AM Jamial Salim dalam keterangan tertulis menyebut, suspensi tersebut dikarenakan terjadinya volatilitas harga obligasi dan pengetatan likuiditas di pasar sehingga Sinarmas AM sulit mencapai harga jual wajar.

“Hal ini menyebabkan kami melakukan pencatatan harga aset yang lebih konservatif di bawah nilai yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) pada produk Reksadana Danamas Mantap Plus dan Reksadana Simas Syariah Pendapatan Tetap. Namun seiring dengan membaiknya pasar, kami telah menyesuaikan harga aset sesuai nilai yang ditetapkan LPHE,” ujar Jamial dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (26/5/2020).

Baca juga: IHSG Jeblok, Momentum Tepat Top Up Reksa Dana Saham

Berdasarkan surat edaran dari PT Bibit Tumbuh Bersama, salah satu agen penjual efek reksa dana, beberapa produk kelolaan manajer investasi Grup Sinarmas tersebut dihentikan sementara untuk pembelian dan switching.

Ini berdasarkan instruksi OJK dengan nomor S-452/PM.21/2020 yang telah dikirimkan ke sistem S-INVEST per 20 Mei 2020 pukul 21.01 WIB.

Jamial menyebut, pihaknya menerima surat suspensi OJK pada 20 Mei 2020 atas pemantauan OJK pada tanggal 31 Maret 2020.

Pada surat tersebut disebutkan, PT Sinarmas AM melakukan penghitungan nilai pasar wajar tidak mengacu pada rentang harga yang ditetapkan oleh LPHE.

Baca juga: Ini Cara Mengatur Aset Alokasi Reksa Dana Dalam Segala Situasi Pasar

“Kami mengimbau nasabah tidak perlu khawatir, karena suspensi OJK hanya bersifat sementara terhadap pembelian baru. Selain itu, saat ini, Sinarmas AM telah mengomunikasikan penyesuaian harga aset yang telah dilakukan sesuai dengan nilai yang ditetapkan LPHE kepada OJK,” tambah Jamial.

Lebih lanjut, Jamial menerangkan, jika nasabah berkeinginan untuk menjual produk reksa dana yang dimiliki, hal tersebut dapat dilakukan setiap saat di seluruh kantor cabang PT Sinarmas AM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sinarmas AM sebagai salah satu unit usaha di bawah pilar Sinar Mas Financial Services bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan. Prioritas kami adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada Bapak/Ibu nasabah Sinar Mas,” pungkas Jamial. (Hikma Dirgantara)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ini klarifikasi Sinarmas Asset Management terkait reksadana yang disuspensi OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com