Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal BLT Diperpanjang, Mendes Sebut Masih Tunggu Arahan Presiden

Kompas.com - 27/05/2020, 17:46 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, terkait program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang rencananya akan diperpanjang masih belum bisa dipastikan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa melalui PMK Nomor 50/PMK. 07/2020 yang akan berlaku per tanggal 19 Mei 2020.

Dalam revisinya tersebut tertulis dana untuk BLT yang awalnya sebesar Rp 21,192 triliun, naik menjadi Rp 31,789 triliun.

Baca juga: Pemerintah Telah Salurkan Dana Desa Rp 2,17 Triliun untuk BLT

Dari dana inilah nantinya direncanakan program BLT yang awalnya hanya 3 bulan kini diperpanjang selama 6 bulan.

"Rencana tersebut belum diputuskan secara pasti, jadi di PMK pun lebih ke persiapan-persiapan regulasi saja," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/5/2020).

Ia juga menegaskan rencana diperpanjangnya program tersebut belum tentu diimplementasikan dan sangat tergantung pada perkembangan situasi. Bahkan harus menunggu keputusan dari bapak Presiden.

"Kita lihat situasi hari ini, besok dan seterusnya. Untuk tiga bulan berikutnya yang Rp 300.000 belum pasti diimplementasikan tetapi regulasi sudah disiapkan. Kita juga pasti menunggu kepastian dari pak Presiden," katanya.

Baca juga: Besaran BLT Dana Desa Naik Jadi Rp 2,7 Juta Per Keluarga

Selain itu Abdul Halim juga menyebut, desa yang sudah menyalurkan BLT saat ini sudah berjumlah 47.030 desa, sedangkan jumlah desa yang sudah mendapatkan dana desa masuk melalui rekening itu ada 63.029 desa.

"Jadi 63.029 desa ini merupakan 84 persen dari 74.953 desa, basis data kita adalah 63.029 desa," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com