Pertama, WFO wajib dilakukan bagi pekerja yang berhubungan langsung dengan operasional bisnis perusahaan atau hanya dapat dilakukan di lokasi kerja.
Kedua, WFO fleksibel diterapkan bagi pekerja yang memiliki kinerja operasional yang lebih optimal bila dilakukan di lokasi kerja.
“Melihat urgensi pengelolaan energi nasional, PGN sesuai arahan Pertamina, melaksanakan WFO dengan tetap melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 dengan ketat,” lanjut Beni.
Meski akan mulai menjalankan skenario kembali ke kantor secara bertahap, Beni juga menjelaskan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi pekerja.
Baca juga: Tetap Produktif Saat Work From Home? Bisa Kok, Begini Caranya
“Pekerja masuk kantor atau WFO dengan syarat utamanya adalah dalam kondisi sehat atau fit dan tidak memakai transportasi umum massal,” terangnya.
Selain itu, dia juga menyebut prosedur pelaksanaan WFO tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Dia menegaskan, perusahaan memberikan dukungan untuk pekerja WFO, antara lain penerapan physical distancing, tidak menggunakan transportasi umum, tidak melepas masker, tidak berbagi meja kerja, dan mengutamakan meeting online.
“Manajemen juga mengimbau untuk bekerja secara efektif dan menghindari lembur,” jelas Beni.
Skenario antisipasi new normal PGN juga disiapkan untuk menjaga kondisi psikis pekerja yang masih merasa khawatir untuk lebih siap menjalankan WFO di tengah masa pandemi.
Baca juga: PSBB Dibuka, Karyawan BUMN di Bawah 45 Tahun Diizinkan Masuk Kantor 25 Mei
Sementara iyu, WFH wajib hanya berlaku bagi pekerja dengan riwayat penyakit risiko tinggi, sedang hamil atau menyusui bayi di bawah dua bulan, serta berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), atau positif Covid-19.
Lebih lanjut, Beni menegaskan, perusahaan mengoptimalkan upaya tertinggi untuk bisa mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja.
Untuk itu, lanjutnya, perusahaan telah menyiapkan beberapa langkah guna menunjang kesehatan dan mencegah penyebaran Covid-19 untuk pekerja WFO.
Beberapa di antaranya adalah menyediakan alat pelindung diri (APD), sterilisasi dan desinfeksi tempat kerja secara berkala, penyediaan shuttle kendaraan, dan pemeriksaan kesehatan pekerja secara berkala.
Baca juga: Harga Gas Diturunkan, PGN Minta Insentif
Selain itu, perusahaan akan menyediakan pula fasilitas dan tenaga medis, termasuk penyediaan vitamin dan suplemen untuk menunjang imunitas pekerja sesuai rekomendasi dokter.
“Untuk prosedur WFH, masih berlaku seperti biasa di mana pekerja diwajibkan melakukan presensi diri melalui aplikasi fitur presensi dan mengisi form Covid Tracking setiap hari,” terang Beni.