Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

New Normal, Kemenhub Kaji Kenaikan Tarif Angkutan Darat

Kompas.com - 28/05/2020, 05:06 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan akan mengkaji kenaikan tarif angkutan darat dan penerapan pembayaran nontunai (cashless) menghadapi tatanan kehidupan baru atau new normal.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Sigit Irfansyah mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan untuk mengimbangi kapasitas kendaraan yang wajib kurangi 50 persen.

“Untuk menyesuaikan kondisi new normal di industri angkutan mungkin tingkat keterisian 50 persen, konsekuensi cara berhitung tarif juga kita terapkan,” kata Sigit dalam diskusi virtual yang bertajuk “Arus Balik Mudik Lebaran di Masa Pandemik Covid-19” di Jakarta, Rabu (27/5/2020).

Baca juga: Kemenhub: Kami Konsisten yang Namanya Mudik dan Arus Balik Tetap Dilarang

Menurut dia, nantinya ketentuan penghitungan tarif akan terbit dalam bentuk regulasi baru.

“Tarif coba kita hitung ulang, pasti akan kita sesuaikan akan ada regulasi baru,” katanya.

Selain itu, Sigit juga mendorong penerapan pembayaran nontunai agar proses transaksi yang nirsentuh antara pelanggan dan operator untuk mengurangi potensi kontak.

“Kita dorong untuk mempercepat dengan nontunai. Ke depan kondisi ini mempercepat proses. Kalau tol berhasil ya AKAP (Antarkota Antarprovinsi) juga. Pelayaanan juga enggak ada kontak fisik, bisa menggunakan aplikasi tertentu,” katanya.

Dalam kesempatan sama, Perwakilan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Barat Isnaeni menilai pemerintah perlu menyusun manajemen atau rencana darutat apabila saat normal baru mulai dijalankan, terjadi penumpukan di angkutan umum.

“Perlu ada rencana darurat, seandainya terjadi penumpukan angkutan perkotaan dibuka, perlu ada penanganan khusus, selain protokol kesehatan,” ujarnya.

Ia juga menyarankan setidaknya transportasi umum dibuka secara bertahap untuk mengantisipasi adanya lonjakan penumpang sekaligus.

Baca juga: Ini Beberapa Daerah yang Menurut Pemerintah Siap Terapkan New Normal

Fase normal baru akan dimulai pada 1 Juni 2020 dan dibagi menjadi lima tahapan,

Fase 1 (1 Juni): Industri dan jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19; Mal belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker & fasilitas kesehatan.

Fase 2 (8 Juni): Toko, pasar dan mall diperbolehkan pembukaan toko namun dengan protokol kesehatan.

Baca juga: New Normal, Ini Sektor-sektor yang Bisa Beroperasi Lebih Awal

Fase 3 (15 Juni): Mall tetap seperti fase 2, namun ada evaluasi pembukaan salon, spa, dan lainnya. Tetap dengan protokol kesehatan Covid-19; Sekolah dibuka namun dengan sistem shift.

Fase 4 (6 Juli): Pembukaan kegiatan ekonomi dengan tambahan evaluasi untuk pembukaan secara bertahap restoran, cafe, bar, dan lainnya dengan protokol kebersihan yang ketat; Kegiatan ibadah diperbolehkan dengan jumlah jamaah dibatasi.

Fase 5 (20-27 Juli): Evaluasi untuk 4 fase dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial berskala besar; Akhir Juli/awal Agustus 2020 diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka.

Baca juga: Catat, Jasa Marga Tak Lagi Layani Isi Ulang E-Toll di Gerbang Tol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com