Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Rilis Paket Kebijakan Stimulus Tambahan untuk Perbankan

Kompas.com - 28/05/2020, 12:52 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan.

Tujuannya untuk lebih memberikan ruang likuditas dan permodalan perbankan,

Dengan demikian, stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi virus corona (Covid–19).

Baca juga: Hadapi New Normal, Begini Persiapan Perbankan di Indonesia

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, kebijakan stimulus lanjutan ini dikeluarkan setelah OJK mencermati dampak pandemi Covid-19 yang cenderung menurunkan aktivitas perekonomian sehingga berefek kepada sektor keuangan melalui transmisi pelemahan sektor riil.

"OJK sangat berharap penanganan Covid–19 dapat segera mewujudkan aktivitas the new normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, sehingga OJK dapat mengukur dan memitigasi risiko likuiditas dan kecukupan permodalan industri jasa keuangan," jelas Anto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (28/5/2020).

Untuk itu, dalam pertemuan virtual dengan Industri Jasa Keuangan, pada Rabu (27/5/2020), Ketua Dewan Komisioner OJK mengajak segenap unsur lembaga jasa keuangan, pemangku kepentingan dan regulator bersinergi mengantisipasi serta menjaga sentimen positif.

Dalam kesempatan itu, disampaikan paket kebijakan stimulus lanjutan di sektor perbankan. Anto menjelaskan, kebijakan relaksasasi ini ditujukan kepada bank umum dan bank umum syaraih serta untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.

Baca juga: Dukung Dunia Usaha dan Perbankan di Tengah Corona, Ini Kebijakan OJK

Untuk bank umum dan bank umum syariah, kebijakan relaksasi yang diberikan meliputi tiga hal.

Pertama, terkait relaksasi pelaporan atas kredt atau pembiayaan yang direstrukturisasi.

Kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai POJK Stimulus Covid-19 dilaporkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan kolom Kode Sifat Kredit atau Pembiayaan diisi “1 = Kredit atau Pembiayaan yang Direstrukturisasi” dan kolom Keterangan diisi “Covid-19”.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com