Kemudian, perlakuan kredit atau pembiayaan restrukturisasi sesuai POJK Stimulus dikecualikan dari perhitungan aset berkualitas rendah atau Loan at Risk (LAR) dalam penilaian tingkat kesehatan bank.
Selain itu, perbankan dapat melakukan persetujuan restrukturisasi kredit dengan beberapa alternatif governance dengan tetap memperhatikan prinsip obyektivitas, independensi, menghindari benturan kepentingan, dan kewajaran.
Baca juga: Perbankan Jangan Takut Tebar Kredit, BI Bakal Kasih Insentif
Kedua, terdapat beberapa penyesuaian implementasi ketentuan perbankan selama periode relaksasi.
Untuk kewajiban pemenuah Capital Conservation Buffer dalam komponen modal sebesar 2,5 persen dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) bagi bank BUKU 3 dan BUKU 4 untuk sementara ditiadakan sampai dengan 31 Maret 2021.
Lalu, kewajiban pemenuhan Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) bagi bank BUKU 3, BUKU 4, dan Bank Asing harus dipelihara serendah-rendahnya sebesar 85 persen sampai dengan 31 Maret 2021.
Bank wajib menyusun rencana tindak untuk mengembalikan pemenuhan LCR dan NSFR menjadi 100 persen paling lambat 30 April 2021.
Baca juga: OJK Minta Perbankan Restrukturisasi Kredit dengan Terapkan Hal Ini
Kemudian, untuk Penilaian Kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) berdasarkan jangka waktu kepemilikan dapat dihentikan sementara sampai dengan 31 Maret 2021.
Setelah tenggat waktu tersebut, penilaian kualitas AYDA kembali mengacu pada ketentuan mengenai penilaian kualitas aset bank berdasarkan periode kepemilikan oleh bank sejak AYDA dieksekusi tanpa memperhitungkan periode relaksasi.
Selain itu, kewajiban penyediaan dana pendidikan oleh bank untuk tahun 2020 dapat kurang dari 5 persen anggaran biaya sumber daya manusia.
Ketiga, OJK memutuskan melakukan penundaan implementasi basel III reforms. Perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk risiko operasional, perhitungan ATMR untuk risiko kredit, perhitungan ATMR untuk risiko pasar dan credit valuation adjustment (CVA) ditunda menjadi 1 Januari 2023.