Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Rilis Paket Kebijakan Stimulus Tambahan untuk Perbankan

Kompas.com - 28/05/2020, 12:52 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan.

Tujuannya untuk lebih memberikan ruang likuditas dan permodalan perbankan,

Dengan demikian, stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi virus corona (Covid–19).

Baca juga: Hadapi New Normal, Begini Persiapan Perbankan di Indonesia

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, kebijakan stimulus lanjutan ini dikeluarkan setelah OJK mencermati dampak pandemi Covid-19 yang cenderung menurunkan aktivitas perekonomian sehingga berefek kepada sektor keuangan melalui transmisi pelemahan sektor riil.

"OJK sangat berharap penanganan Covid–19 dapat segera mewujudkan aktivitas the new normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, sehingga OJK dapat mengukur dan memitigasi risiko likuiditas dan kecukupan permodalan industri jasa keuangan," jelas Anto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (28/5/2020).

Untuk itu, dalam pertemuan virtual dengan Industri Jasa Keuangan, pada Rabu (27/5/2020), Ketua Dewan Komisioner OJK mengajak segenap unsur lembaga jasa keuangan, pemangku kepentingan dan regulator bersinergi mengantisipasi serta menjaga sentimen positif.

Dalam kesempatan itu, disampaikan paket kebijakan stimulus lanjutan di sektor perbankan. Anto menjelaskan, kebijakan relaksasasi ini ditujukan kepada bank umum dan bank umum syaraih serta untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.

Baca juga: Dukung Dunia Usaha dan Perbankan di Tengah Corona, Ini Kebijakan OJK

Untuk bank umum dan bank umum syariah, kebijakan relaksasi yang diberikan meliputi tiga hal.

Pertama, terkait relaksasi pelaporan atas kredt atau pembiayaan yang direstrukturisasi.

Kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai POJK Stimulus Covid-19 dilaporkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan kolom Kode Sifat Kredit atau Pembiayaan diisi “1 = Kredit atau Pembiayaan yang Direstrukturisasi” dan kolom Keterangan diisi “Covid-19”.

Kemudian, perlakuan kredit atau pembiayaan restrukturisasi sesuai POJK Stimulus dikecualikan dari perhitungan aset berkualitas rendah atau Loan at Risk (LAR) dalam penilaian tingkat kesehatan bank.

Selain itu, perbankan dapat melakukan persetujuan restrukturisasi kredit dengan beberapa alternatif governance dengan tetap memperhatikan prinsip obyektivitas, independensi, menghindari benturan kepentingan, dan kewajaran.

Baca juga: Perbankan Jangan Takut Tebar Kredit, BI Bakal Kasih Insentif

Kedua, terdapat beberapa penyesuaian implementasi ketentuan perbankan selama periode relaksasi.

Untuk kewajiban pemenuah Capital Conservation Buffer dalam komponen modal sebesar 2,5 persen dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) bagi bank BUKU 3 dan BUKU 4 untuk sementara ditiadakan sampai dengan 31 Maret 2021.

Lalu, kewajiban pemenuhan Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) bagi bank BUKU 3, BUKU 4, dan Bank Asing harus dipelihara serendah-rendahnya sebesar 85 persen sampai dengan 31 Maret 2021.

Bank wajib menyusun rencana tindak untuk mengembalikan pemenuhan LCR dan NSFR menjadi 100 persen paling lambat 30 April 2021.

Baca juga: OJK Minta Perbankan Restrukturisasi Kredit dengan Terapkan Hal Ini

Kemudian, untuk Penilaian Kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) berdasarkan jangka waktu kepemilikan dapat dihentikan sementara sampai dengan 31 Maret 2021.

Setelah tenggat waktu tersebut, penilaian kualitas AYDA kembali mengacu pada ketentuan mengenai penilaian kualitas aset bank berdasarkan periode kepemilikan oleh bank sejak AYDA dieksekusi tanpa memperhitungkan periode relaksasi.

Selain itu, kewajiban penyediaan dana pendidikan oleh bank untuk tahun 2020 dapat kurang dari 5 persen anggaran biaya sumber daya manusia.

Ketiga, OJK memutuskan melakukan penundaan implementasi basel III reforms. Perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk risiko operasional, perhitungan ATMR untuk risiko kredit, perhitungan ATMR untuk risiko pasar dan credit valuation adjustment (CVA) ditunda menjadi 1 Januari 2023.

Dengan demikian, dalam perhitungan Ketentuan Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sampai dengan periode data Desember 2022, bank masih mengacu pada ketentuan mengenai ATMR yang saat ini berlaku.

Adapun untuk kebijakan relaksasi BPR dan BPR Syariah meliputi empat hal.

Pertama, BPR dan BPRS dapat membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) umum kurang dari 0,5 persen (nol koma lima persen) atau tidak membentuk PPAP umum untuk aset produktif dengan kualitas lancar berupa penempatan pada bank lain dan kredit atau pembiayaan dengan kualitas Lancar untuk laporan bulanan sejak posisi April 2020.

Baca juga: Perbankan Mau Relaksasi Kredit Usaha Besar, OJK: Silakan Saja

Kedua, penyediaan dana dalam bentuk Penempatan Dana antarbank (PDAB) untuk penanggulangan permasalahan likuiditas pada BPR dan BPRS dikecualikan dari ketentuan BMPK atau BMPD, maksimal 30 persen (tiga puluh persen) dari modal BPR dan BPRS, untuk seluruh pihak terkait dan tidak terkait. Berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.

Ketiga, perhitungan AYDA berdasarkan jangka waktu kepemilikan dapat dihentikan sementara sampai dengan 31 Maret 2021.

Selanjutnya BPR/BPRS dapat menggunakan persentase nilai AYDA posisi 31 Maret 2020 sebagai faktor pengurang modal inti dan diharapkan dapat membantu bank memperkuat permodalan yang disebabkan kerugian sebagai dampak Covid-19. Berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.

Keempat, BPR dan BPRS dapat menyediakan dana pendidikan, pelatihan dan pengembangan SDM tahun 2020 kurang dari 5 persen dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan di atas akan dikeluarkan dalam bentuk POJK dan Surat Edaran OJK kepada perbankan," jelas Anto.

Baca juga: Pandemi Corona, OJK: Kondisi Perbankan Masih OK

Sebelumnya, OJK sudah menerbitkan kebijakan restrukturisasi kredit untuk perbankan dan restrukturisasi pinjaman di perusahaan pembiayaan.

Sampai posisi 18 Mei 2020, 95 bank telah mengimplementasikan restrukturisasi kredit pada 4,9 juta debitur dengan nilai outstanding Rp 458,8 triliun.

Sementara untuk perusahaan pembiayaan posisi 26 Mei 2020, dari 183 perusahaan pembiayaan sudah melakukan restrukturisasi sebanyak 2,1 juta kontrak dengan jumlah outstanding Rp 66,78 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com