Keempat, sebelum melakukan peminjaman, masyarakat perlu memahami segala risikonya.
"Jangan setelah melakukan pinjaman, terus ada masalah ke depan yang disalahkan adalah pemerintah. Oleh sebab itu masyarakat harus paham semua bentuk risikonya," jelas dia.
Selain itu, Tongam mengatakan saat ini korban-korban fintech lending yang ilegal kebanyakan berasal dari masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah.
Oleh sebab itu, ia juga meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan ke OJK apabila menemukan adanya lembaga Fintech lending yang ilegal.
Baca juga: OJK Minta Fintech Tak Gunakan Debt Collector untuk Tagih Pinjaman ke UKM
"OJK tidak akan berhasil melakukan tindakan pencegahan apabila tidak ada laporan, makanya kami meminta dukungan masyarakat untuk membantu dalam membasmi Fintech lending ini dengan tidak melakukan pinjaman online di Fintech lending yang ilegal dan apabila ada fintech lending yang memang dirasa ilegal segera dilaporkan ke OJK," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.