Syarat Ketat untuk Ekspor
Terkait beleid ekspor benih di Permen KP No. 12 Tahun 2020, politisi Partai Gerindra ini memastikan untuk mengutamakan aspek budidaya. Hal ini ditunjukkan melalui syarat ketat seperti sebelum mengekspor, siapapun harus melakukan budidaya terlebih dahulu.
Sementara untuk pembudidaya, juga mewajibkan mereka untuk melakukan restocking ke alam sebesar 2 persen dari hasil panennya.
"Ini aturan yang kita buat akan ada pemantauan dan pengawasan, setahun ada pemantauan dan evaluasi ke depan," tegas Edhy.
Baca juga: Menteri KKP Minta Tambahan Anggaran Rp 1,24 Triliun, untuk Apa Saja?
Oleh sebab itu, dalam seminar virtual itu ia mengajak para mahasiswa Fakultas Perikanan untuk turut terlibat dalam melakukan pengawasan serta memberikan usulan di sektor kelautan dan perikanan.
Menurutnya, dengan banyaknya pengawasan dan masukan, jajarannya bisa menjadi lebih berhati-hati sekaligus memudahkan langkah dalam mengambil kebijakan, terutama di bidang budidaya.
Selain itu, Menteri Edhy juga membuka peluang bagi siapapun yang ingin terjun di komoditas lobster.
Meski begitu, ia memberikan catatan seperti, pelaku usaha harus bisa mempresentasikan sebaran lokasi pekerjaannya, jangkauan pelibatan nelayan, serta harga beli ke nelayan itu.
"Ini sudah kita wujudkan dalam bentuk juknis, dalam waktu dekat akan ada peraturan pemerintah yang menetapkan ini menjadi PNBP di sektor kelautan dan perikanan," jelasnya.
Baca juga: Pendapatan Jeblok, AirAsia Indonesia Rumahkan 873 Karyawan
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan