Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edhy Prabowo Ungkap Alasan Cabut Larangan Pemanfaatan Benih Lobster

Kompas.com - 28/05/2020, 18:44 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengungkapkan alasan mencabut larangan pemanfaatan benih lobster lewat Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020.

Hal itu disampaikan mantan Ketua Komisi IV DPR tersebut saat bicara dalam seminar Fakultas Perikanan Universitas Lampung yang berlangsung secara virtual, Kamis (28/5/2020).

"Lima tahun sebelum jadi menteri, saya mendengar langsung keluhan masyarakat pesisir, dari Sabang sampai Merauke. Banyak yang mengeluh (soal larangan pemanfaatan benih lobster) ke DPR," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).

Baca juga: Boleh Sambut “New Normal” dengan Belanja, Asalkan…

"Semangat awalnya sebenarnya saya ingin menghidupkan kembali lapangan kerja mereka," sambung Edhy.

Atas dasar itu, Ia kemudian membentuk tim dan melakukan kajian publik, kajian akademis serta melihat langsung ke lapangan.

Bahkan, Edhy juga melakukan pengecekan ke Unversitas Tasmania, tempat penelitan lobster di Australia.

Hasilnya, dia menemukan adanya manfaat yang bisa diambil oleh masyarakat dari komoditas lobster tanpa harus menghilangkan faktor keberlanjutannya.

Baca juga: Transaksi Meningkat, Sistem Gojek Aman?

 

"Ini lah yang semakin meyakinkan saya bahwa dalam rangka membangun industri lobster di Indonesia adalah keharusan dan suatu hal yang tepat. Memang ada kekhawatiran, makanya ada kontrol pengawasan komunikasi dua arah," kata dia.

Ia menyebut besarnya uang dari bisnis lobster. Kata Eddy, jika ada 100 juta benih lobster yang diambil oleh masyarakat dan dijual dengan harga Rp 5.000, maka akan muncul perputaran uang sebesar Rp 500 miliar.

"Hakekat peraturan ini sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Akan Terbitkan Utang Rp 990,1 Triliun?

Syarat Ketat untuk Ekspor

Terkait beleid ekspor benih di Permen KP No. 12 Tahun 2020, politisi Partai Gerindra ini memastikan untuk mengutamakan aspek budidaya. Hal ini ditunjukkan melalui syarat ketat seperti sebelum mengekspor, siapapun harus melakukan budidaya terlebih dahulu.

Sementara untuk pembudidaya, juga mewajibkan mereka untuk melakukan restocking ke alam sebesar 2 persen dari hasil panennya.

"Ini aturan yang kita buat akan ada pemantauan dan pengawasan, setahun ada pemantauan dan evaluasi ke depan," tegas Edhy.

Baca juga: Menteri KKP Minta Tambahan Anggaran Rp 1,24 Triliun, untuk Apa Saja?

Oleh sebab itu, dalam seminar virtual itu ia mengajak para mahasiswa Fakultas Perikanan untuk turut terlibat dalam melakukan pengawasan serta memberikan usulan di sektor kelautan dan perikanan.

Menurutnya, dengan banyaknya pengawasan dan masukan, jajarannya bisa menjadi lebih berhati-hati sekaligus memudahkan langkah dalam mengambil kebijakan, terutama di bidang budidaya.

Selain itu, Menteri Edhy juga membuka peluang bagi siapapun yang ingin terjun di komoditas lobster.

Meski begitu, ia memberikan catatan seperti, pelaku usaha harus bisa mempresentasikan sebaran lokasi pekerjaannya, jangkauan pelibatan nelayan, serta harga beli ke nelayan itu. 

"Ini sudah kita wujudkan dalam bentuk juknis, dalam waktu dekat akan ada peraturan pemerintah yang menetapkan ini menjadi PNBP di sektor kelautan dan perikanan," jelasnya.

Baca juga: Pendapatan Jeblok, AirAsia Indonesia Rumahkan 873 Karyawan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com