Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib bagi WNI, Hari Ini Terakhir Pengisian Sensus Penduduk Online 2020

Kompas.com - 29/05/2020, 07:16 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sensus Penduduk 2020 atau SP2020 akan berakhir hari ini, Jumat (29/5/2020). Sensus ini sudah dimulai sejak 15 Februari hingga 31 Maret 2020, tetapi kemudian diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, perpanjangan masa pengisian SP2020 dilakukan karena adanya pandemi virus corona (Covid-19). Masyarakat Indonesia bisa mengisi data kependudukan melalui situs sensus.bps.go.id dalam periode tersebut. Sensus ini wajib diikuti oleh setiap warga negara Indonesia (WNI).

Awalnya, SP2020 akan dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu Sensus Penduduk Online 2020 yang memungkinkan penduduk untuk mengisikan informasinya secara mandiri.

Baca juga: Sensus Penduduk Tatap Muka Batal, BPS Bakal Libatkan 1,2 Juta Ketua RT

Lalu Sensus Penduduk Wawancara pada 1-31 Juli 2020. Petugas Sensus akan melakukan wawancara kepada penduduk yang belum dapat berpartisipasi pada Sensus Penduduk Online.

Dasar hukum sensus penduduk tercatat pada UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, di mana Sensus Penduduk bisa dilakukan sekali dalam setiap 10 tahun.

Secara global, PBB juga merekomendasikan untuk melakukan Sensus Penduduk paling tidak 10 tahun sekali. Indonesia pernah melakukan sensus di tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, 2010, dan terbaru dilakukan tahun 2020.

Untuk bisa dilakukan Sensus Penduduk 2020, syaratnya dibutuhkan nomor KTP dan Kartu Keluarga. Kemudian, setidaknya ada 21 pertanyaan yang bisa diisi secara online atau ditanyakan petugas sensus jika dilakukan secara offline.

Baca juga: 38,84 Juta Orang Sudah Isi Sensus Penduduk Online, Kamu Sudah?

Berikut cara mengisi data Sensus Penduduk Online 2020

  1. Akses laman sensus.bps.go.id login
  2. Pilih bahasa, lalu masukkan NIK dan KK
  3. Isikan kode yang tampak di bawah nomor KK lalu klik "Cek Keberadaan"
  4. Buat kata sandi, pilih pertanyaan keamanan, lalu Klik "Buat Password" untuk pengamanan data yang sudah Anda catatkan pada Sensus Penduduk Online
  5. Masukan kata sandi yang sudah dibuat, lalu klik "Masuk"
  6. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SP Online, lalu klik "Mulai Mengisi"
  7. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan dengan jujur dan benar
  8. Setelah menjawab seluruh pertanyaan, pastikan bahwa status data setiap anggota keluarga "Sudah Update" lalu klik "Kirim"
  9. Unduh bukti pengisian dan selesai.

NIK dan KK tak sinkron

Selama pengisian di laman tersebut, banyak anggota masyarakat yang mengeluhkan tak bisa menyelesaikan pengisian data karena terkendala ketidakcocokan antara kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK).

Mengutip informasi resmi BPS, kendala ketidaksinkronan antara KK dan NIK terjadi karena penduduk menggunakan KK terbaru yang dibuat pada periode tahun 2020.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com