Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Jelaskan Suntikan Rp 152 Triliun untuk BUMN

Kompas.com - 29/05/2020, 18:58 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan soal suntikan dana dari pemerintah sebesar Rp 152 triliun ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terdampak pandemi Covid-19.

Menurut mantan bos Inter Milan itu, sebagian besar dana tersebut merupakan pembayaran utang dari pemerintah ke beberapa BUMN.

“Kemarin minta ke pemerintah tolong utangnya bayar. Makanya nilainya kelihatan tinggi, semua ribut, BUMN dikasih Rp 150 triliun, tapi jangan lupa Rp 90 triliun lebih itu utang pemerintah setelah 3-4 tahun belum dibayarkan,” ujar Erick dalam diskusi virtual, Jumat (29/5/2020).

Baca juga: Erick Thohir: Banyak Media Asing Mendiskreditkan Penanganan Covid-19 Indonesia

Erick mencontohkan, pembayaran kompensasi itu dilakukan pemerintah kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) terkait subsidi BBM dan Listrik. Menurut dia, dengan adanya pembayaran kompensasi tersebut keuangan kedua perusahaan bisa terbantu di tengah pandemi Covid-19.

“Kalau listrik ada masalah, lupakan ada pertumbuhan ekonomi, dunia usaha enggak bisa jalan. Bensin seperti itu juga. Nah ini dari dari Rp 150 triliun, hampir Rp 100 triliun bayar utang. Sisanya dana talangan,” kata Erick.

Terkait dana talangan, Erick memastikan dana tersebut harus dikembalikan lagi ke negara dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga: Jadi Dirut TVRI, Ini yang Akan Dilakukan Iman Brotoseno

Sementara Penyertaan Modal Negara (PMN) akan digunakan untuk menjalankan proyek strategis nasional (PSN). Misalnya, dalam pembangunan Tol Trans Sumatera yang dikerjakan PT Hutama Karya.

“PSN harus tetap jalan, supaya ekonomi tetap tumbuh, biaya logistik tertekan dan pembukaan lapangan kerja,” ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah memberikan suntikan dana sebesar Rp 152 triliun ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Gelontorkan Rp 149 Triliun untuk BUMN, Menkeu Bakal Libatkan KPK hingga BPKP

Anggaran tersebut terbagi menjadi tiga skenario, yakni Penyertaan Modal Negara (PMN), pembayaran kompensasi dan dana talangan.

Berdasarkan data tersebut, pembayaran kompensasi dari pemerintah diberikan kepada tujuh BUMN dengan total Rp 108,48 triliun.

PT PLN (Persero) mendapatkan Rp 49,46 triliun, BUMN Karya Rp 12,16 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 300 miliar, dan PT Kimia Farma (Persero) Rp 1 triliun.

Baca juga: Kemenkeu: Harusnya Iuran BPJS Kesehatan Kelas I Rp 286.000, Kelas II Rp 184.000

Kemudian, Perum Bulog Rp 560 miliar, PT Pertamina (Persero) Rp 40 triliun, dan PT Pupuk Indonesia (Persero) Rp 6 triliun.

Sedangkan untuk PMN, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 22,27 triliun di 2020. PMN tersebut diberikan kepada empat BUMN.

Pertama, PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 7,5 triliun untuk pembangunan jalan Tol Trans Sumatera.

Baca juga: Pengusaha Wanti-wanti Pemerintah Soal Timing New Normal

Kedua, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) mendapatkan Rp 1,5 triliun untik pembiayaan kredit UMKM.

Ketiga, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Rp 6  triliun untuk penjaminan kredit usaha rakyat (KUR) dan UMKM.

Keempat, PT Indonesia Tourism Development Coporation (ITCD) sebanyak Rp 500 miliar untuk pengembangan kawasan wisata Mandalika dan persiapan MotoGP 2021.

Baca juga: Bansos untuk Petani dan Nelayan Akan Diberikan secara Tunai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com