JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) dan Otoritas Jasa Keungan (OJK) resmi merilis ada 50 koperasi yang terdapat di aplikasi PlayStore.
Sekretaris Kemenkop dan UKM Rully Indrawan mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi, dari 50 koperasi tersebut tercatat ada 35 koperasi yang diduga melakukan penyimpangan dan saat ini akan dilakukan tinjauan secara menyeluruh.
"Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi akan melakukan review secara menyeluruh dan mengambil tiga langkah," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (29/5/2020).
Baca juga: Jadi Dirut TVRI, Ini yang Akan Dilakukan Iman Brotoseno
Rully mengatakan, pemerintah akan melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, pemerintah akan memberikan pembinaan terhadap koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi.
"Ketiga, kami akan melakukan normalisasi dan rehabilitasi terhadap koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan izin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Sementara itu Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, Kementerian Koperasi dan UKM bersama SWI sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini terhadap 35 koperasi sebagaimana yang ada dalam daftar.
Baca juga: Anak Perusahaan Pelindo III Buka Lowongan Kerja, Simak Persyaratannya