Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Keluarkan Stimulus Lanjutan untuk Industri Asuransi dan LKM

Kompas.com - 29/05/2020, 20:32 WIB
Penulis Mutia Fauzia
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan non bank.

Dalam siaran persnya, Jumat (29/5/2020), Deputi Komisoner Hubungan masyarakat dan Logistik OJK Anton Prabowo menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen.

Selain itu, kebijakan tersebut juga disebut untuk menjaga kualitas pinjaman nasabah usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah.

Baca juga: Erick Thohir: Banyak Media Asing Mendiskreditkan Penanganan Covid-19 Indonesia

Anton mengatakan, stimulus ini memberikan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI), dan kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitur Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Kedua kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya OJK menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi dan industri LKM tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Adapun kebijakan stimulus lanjutan berlaku untuk pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) serta kebijakan restrukturisasi pinjaman atau pembaiyaan LKM.

Baca juga: Bersiap New Normal, Gojek Pasang Sekat di Armada GoCar

Untuk PAYDI, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi telah menetapkan bahwa OJK memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah.

"Penyesuaian tersebut seperti dalam pemasaran PAYDI dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call atau kombinasi dari media dimaksud," kata Riswinandi dalam keterangannya yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Jadi Dirut TVRI, Ini yang Akan Dilakukan Iman Brotoseno

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+