Adapun untuk kebijakan restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan LKM, Riswinandi mengatakan stimulus diberikan untuk meringankan beban masyarakat berpendapatan rendah dan usaha skala mikro dalam pembayaran kewajiban kepada LKM, serta menjaga keberlangsungan kinerja LKM.
Kebijakan bagi LKM terdiri dari:
Baca juga: Anak Perusahaan Pelindo III Buka Lowongan Kerja, Simak Persyaratannya
Restrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitur LKM tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut:
"OJK mengharapkan kebijakan ini bisa menjaga kinerja LKM dapat terus bertahan dan bertumbuh dalam melayani usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah dalam kondisi pandemi Covid-19," ujar Riswinandi.
Baca juga: Pengusaha Wanti-wanti Pemerintah Soal Timing New Normal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.