Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Keluarkan Stimulus Lanjutan untuk Industri Asuransi dan LKM

Kompas.com - 29/05/2020, 20:32 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan non bank.

Dalam siaran persnya, Jumat (29/5/2020), Deputi Komisoner Hubungan masyarakat dan Logistik OJK Anton Prabowo menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen.

Selain itu, kebijakan tersebut juga disebut untuk menjaga kualitas pinjaman nasabah usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah.

Baca juga: Erick Thohir: Banyak Media Asing Mendiskreditkan Penanganan Covid-19 Indonesia

Anton mengatakan, stimulus ini memberikan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI), dan kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitur Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Kedua kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya OJK menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi dan industri LKM tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Adapun kebijakan stimulus lanjutan berlaku untuk pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) serta kebijakan restrukturisasi pinjaman atau pembaiyaan LKM.

Baca juga: Bersiap New Normal, Gojek Pasang Sekat di Armada GoCar

Untuk PAYDI, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi telah menetapkan bahwa OJK memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah.

"Penyesuaian tersebut seperti dalam pemasaran PAYDI dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call atau kombinasi dari media dimaksud," kata Riswinandi dalam keterangannya yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Jadi Dirut TVRI, Ini yang Akan Dilakukan Iman Brotoseno

Adapun untuk kebijakan restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan LKM, Riswinandi mengatakan stimulus diberikan untuk meringankan beban masyarakat berpendapatan rendah dan usaha skala mikro dalam pembayaran kewajiban kepada LKM, serta menjaga keberlangsungan kinerja LKM.

Kebijakan bagi LKM terdiri dari:

  1. Perpanjangan 10 hari kerja dari batas waktu kewajiban penyampaian laporan keuangan 4 bulanan dan bukti pengumuman laporan keuangan untuk periode April 2020.
  2. Pemberian restrukturisasi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19.
  3. Kualitas pinjaman atau pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.
  4. Penerapan restrukturisasi untuk debitur yang terkena dampak Covid-19 berlaku sampai dengan 6 bulan.

Baca juga: Anak Perusahaan Pelindo III Buka Lowongan Kerja, Simak Persyaratannya

Restrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitur LKM tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut:

  1. Adanya permohonan restrukturisasi dari debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19;
  2. Adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari LKM;
  3. Penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, serta sesuai dengan prinsip syariah bagi LKM Syariah

"OJK mengharapkan kebijakan ini bisa menjaga kinerja LKM dapat terus bertahan dan bertumbuh dalam melayani usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah dalam kondisi pandemi Covid-19," ujar Riswinandi.

Baca juga: Pengusaha Wanti-wanti Pemerintah Soal Timing New Normal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com