Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puncak Arus Balik, Pengawasan Diperketat

Kompas.com - 30/05/2020, 09:30 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan telah menyiapkan langkah antisipasi untuk menghadapi potensi lonjakan arus balik Idul Fitri 1441 H yang diprediksi terjadi pada 30 Mei 2020 hingga 1 Juni 2020.

Langkah antisipasi tersebut mengacu pada Permenhub 25/2020, SE Gugus Tugas 5/2020 dan Pergub DKI Jakarta 47/2020.

"Fokus kami adalah pengawasan potensi puncak arus balik khususnya yang melalui jalur darat,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2020).

Baca juga: New Normal, Masuk ke Bali Wajib Punya Surat Negatif Covid-19

Adita menjelaskan pada periode 30 Mei - 1 Juni 2020, diprediksi akan terjadi puncak arus balik karena merupakan hari libur yang biasa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan perjalanan arus balik dari kampung halaman ke kota besar seperti Jakarta.

“Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang kegiatan mudik dan balik, serta meminta masyarakat untuk menunda dulu keinginannya kembali ke Jakarta jika tidak memiliki kepentingan mendesak, dalam rangka mencegah kembali terjadi penyebaran Covid-19 di Jakarta,” kata Adita.

Untuk itu, lanjut Adita, Kemenhub bersama tim gabungan melakukan pengetatan pengawasan untuk memastikan orang-orang yang melakukan perjalanan adalah hanya mereka yang memenuhi kriteria, dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas dan Pergub DKI Jakarta 47/2020 tentang Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta (SIKM).

Baca juga: Dalam 3 Hari, 4.599 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Kemenhub memprediksi kendaraan yang akan melakukan perjalanan pada arus balik tahun 2020 sebesar 284.892 kendaraan mobil dan 814.835 sepeda motor mulai dari H+1 atau 26 Mei 2020 hingga H+6 atau ?31 Mei 2020. Sementara pada arus balik tahun 2019, tercatat sebanyak 2.260.859 kendaraan mobil dan 554.488 sepeda motor.

“Dari prediksi tersebut, di satu sisi jumlah kendaraan mobil jumlahnya menurun sangat signifikan dibanding tahun lalu. Namun untuk sepeda motor diprediksi terjadi peningkatan yang cukup signifikan,” ucap Adita.

Mengantisipasi hal itu, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat telah berkoordinasi secara intensif dengan stakeholder terkait yakni Kemenkes, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, Tim Gugus Tugas, dan pihak terkait lainnya.

Baca juga: AirAsia Indonesia Undur Jadwal Operasinya Jadi 8 Juni 2020

Tim gabungan melakukan penyekatan di sejumlah titik di cek poin yang berada di sejumlah ruas jalan, termasuk ke jalan-jalan kecil atau tikus.

“Penyekatan yang dilakukan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah seperti: Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten, dan juga di jalur-jalur tikus,” ungkap Adita.

Wajib SIKM

Kemudian, penyekatan secara khusus juga dilakukan dibeberapa titik untuk pengecekan kepemilikian surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta. Titik tersebut meliputi di Kabupaten Tangerang 4 titik (di Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa, Jalan Raya Serang, Jalan Raya Maja).

Baca juga: Erick Thohir Sebut Mahalnya Biaya Perawatan Pasien Covid-19

Selanjutnya di Kabupaten Bogor 4 titik (Jalan Jasinga, Jalan Ciawi-Cianjur, Jalan Ciawi-Sukabumi, Jalan Raya Tanjung Sari), dan di Kabupaten Bekasi 4 titik (Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin), Jalan Inspeksi Kalimalang, dan Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta).

Kemenhub juga mengatakan akan ada pemeriksaan ketat oleh tim gabungan yang berada di simpul-simpul transportasi baik di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.

Hal ini dilakukan untuk memastikan orang-orang yang bepergian adalah orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dari SE Gugus Tugas dan memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang bepergian keluar/masuk DKI Jakarta.

Baca juga: Erick Thohir Jelaskan Suntikan Rp 152 Triliun untuk BUMN

Berdasarkan pengetatan pengawasan yang dilakukan di Terminal Pulogebang mulai periode 9 Mei s.d 24 Mei 2020, jumlah kendaraan bus yang berangkat dari Terminal Bus Pulogebang sebanyak 80 Bus dan bus yang datang sebanyak 43 Bus.

Sementara jumlah penumpang yang berangkat sebanyak 645 orang dan yang datang sebanyak 206 orang. Sedangkan jumlah orang yang ditolak berangkat sebanyak 152 orang.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya dan di hari normal, jumlah rata-rata perhari bus dan penumpang Bus AKAP di Terminal Pulogebang hanya 5 bus perhari dan 41 penumpang perharinya.

Sementara pada Idul Fitri 2019 rata-rata mencapai 250 Bus per hari dan 9.000 penumpang per harinya. Kemudian pada hari normal rata-rata mencapai 150 bus perharinya dengan 2.000 penumpang per harinya

Pengawasan juga dilakukan di penyeberangan Merak – Bakauheni, Ketapang – Gilimanuk, Padang Bai – Lembar, serta di stasiun-stasiun keberangkatan kereta api.

Baca juga: Kemenkeu: Harusnya Iuran BPJS Kesehatan Kelas I Rp 286.000, Kelas II Rp 184.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com