Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur dan Cara Mengurus Taspen bagi Pensiunan PNS

Kompas.com - 30/05/2020, 11:12 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan uang pensiunan yang bisa diterima setiap bulan setelah tak lagi mengabdi. Uang yang didapatkan setiap bulannya ini, besarannya sesuai dengan jabatan dan golongan ASN sebelum pensiun.

Pemerintah telah menunjuk PT Taspen (Persero) untuk mengelola dana para pensiuan sekaligus mengurusi pencairannya sesuai dengan domisili Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersangkutan.

Dikutip dari laman resmi Taspen, Sabtu (30/5/2020), bagi PNS yang memasuki batas usia pensiun maka akan mendapatkan THT (tunjangan hari tua) dan Pensiun. Prosedur dan cara mengurus Taspen bagi pensiunan PNS, berikut persyaratan yang harus dilengkapi:

THT

  1. Formulir Permintaan Pembayaran
  2. FC SK Pensiun
  3. KPPG atau asli SKPP
  4. FC Identitas / KTP pemohon
  5. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)

Baca juga: Segera Cair, Ini Besaran THR bagi Pensiunan PNS dan TNI-Polri

Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi persyaratan berikut:

  • Surat kematian dari lurah/rumah sakit
  • FC Surat Nikah legalisir KUA/lurah bila pemohon isteri/ Suami
  • Surat penunjukkan wali dan pengadila bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
  • Surat keterangan ahli waris bula pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa
  • Surat kuasa ahli waris bla anak yang sudah dewasa > 1 orang
  • Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung
  • Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas
  • PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo)

Pensiun

  1. Formulir permintaan pembayaran
  2. Tembusan SK pensiun berpasfoto
  3. Asli SKPP
  4. Pas foto 3x4 (dua lembar)
  5. FC Identitas / KTP Pemohon
  6. FC buku tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
  7. FC NPWP (bila ada)
  8. Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun)

Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi dengan:

  • Surat kematian dari lurah/rumah sakit
  • FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ Suami
  • Surat penunjukkan wali dan pengadila bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
  • Surat keterangan ahli waris bula pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa
  • Surat kuasa ahli waris bla anak yang sudah dewasa > 1 orang
  • Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung

Baca juga: Pensiunan PNS Keberatan Taspen Dilebur ke BPJS TK, Ini Alasannya

Semua persyaratan tersebut kemudian dibawa ke kantor cabang Taspen sesuai dengan domisili pensiunan PNS. Asalkan dokumen lengkap, Taspen akan memberikan Kartu Identitas Pensiun (Karip).

Kartu Karip ini menjadi dasar Taspen membayarkan sejumlah insentif untuk pensiunan selama masa hidupnya. Sekitar dua minggu setelah mendapatkan kartu tersebut, Taspen akan segera mengirimkan sejumlah uang yang berhak didapatkan oleh seorang pensiunan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com