JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan uang pensiunan yang bisa diterima setiap bulan setelah tak lagi mengabdi. Uang yang didapatkan setiap bulannya ini, besarannya sesuai dengan jabatan dan golongan ASN sebelum pensiun.
Pemerintah telah menunjuk PT Taspen (Persero) untuk mengelola dana para pensiuan sekaligus mengurusi pencairannya sesuai dengan domisili Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersangkutan.
Dikutip dari laman resmi Taspen, Sabtu (30/5/2020), bagi PNS yang memasuki batas usia pensiun maka akan mendapatkan THT (tunjangan hari tua) dan Pensiun. Prosedur dan cara mengurus Taspen bagi pensiunan PNS, berikut persyaratan yang harus dilengkapi:
THT
Baca juga: Segera Cair, Ini Besaran THR bagi Pensiunan PNS dan TNI-Polri
Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi persyaratan berikut:
Pensiun
Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi dengan:
Baca juga: Pensiunan PNS Keberatan Taspen Dilebur ke BPJS TK, Ini Alasannya
Semua persyaratan tersebut kemudian dibawa ke kantor cabang Taspen sesuai dengan domisili pensiunan PNS. Asalkan dokumen lengkap, Taspen akan memberikan Kartu Identitas Pensiun (Karip).
Kartu Karip ini menjadi dasar Taspen membayarkan sejumlah insentif untuk pensiunan selama masa hidupnya. Sekitar dua minggu setelah mendapatkan kartu tersebut, Taspen akan segera mengirimkan sejumlah uang yang berhak didapatkan oleh seorang pensiunan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.