Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur dan Cara Mengurus Taspen bagi Pensiunan PNS

Kompas.com - 30/05/2020, 11:12 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan uang pensiunan yang bisa diterima setiap bulan setelah tak lagi mengabdi. Uang yang didapatkan setiap bulannya ini, besarannya sesuai dengan jabatan dan golongan ASN sebelum pensiun.

Pemerintah telah menunjuk PT Taspen (Persero) untuk mengelola dana para pensiuan sekaligus mengurusi pencairannya sesuai dengan domisili Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersangkutan.

Dikutip dari laman resmi Taspen, Sabtu (30/5/2020), bagi PNS yang memasuki batas usia pensiun maka akan mendapatkan THT (tunjangan hari tua) dan Pensiun. Prosedur dan cara mengurus Taspen bagi pensiunan PNS, berikut persyaratan yang harus dilengkapi:

THT

  1. Formulir Permintaan Pembayaran
  2. FC SK Pensiun
  3. KPPG atau asli SKPP
  4. FC Identitas / KTP pemohon
  5. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)

Baca juga: Segera Cair, Ini Besaran THR bagi Pensiunan PNS dan TNI-Polri

Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi persyaratan berikut:

  • Surat kematian dari lurah/rumah sakit
  • FC Surat Nikah legalisir KUA/lurah bila pemohon isteri/ Suami
  • Surat penunjukkan wali dan pengadila bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
  • Surat keterangan ahli waris bula pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa
  • Surat kuasa ahli waris bla anak yang sudah dewasa > 1 orang
  • Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung
  • Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas
  • PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo)

Pensiun

  1. Formulir permintaan pembayaran
  2. Tembusan SK pensiun berpasfoto
  3. Asli SKPP
  4. Pas foto 3x4 (dua lembar)
  5. FC Identitas / KTP Pemohon
  6. FC buku tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
  7. FC NPWP (bila ada)
  8. Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun)

Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi dengan:

  • Surat kematian dari lurah/rumah sakit
  • FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ Suami
  • Surat penunjukkan wali dan pengadila bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
  • Surat keterangan ahli waris bula pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa
  • Surat kuasa ahli waris bla anak yang sudah dewasa > 1 orang
  • Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung

Baca juga: Pensiunan PNS Keberatan Taspen Dilebur ke BPJS TK, Ini Alasannya

Semua persyaratan tersebut kemudian dibawa ke kantor cabang Taspen sesuai dengan domisili pensiunan PNS. Asalkan dokumen lengkap, Taspen akan memberikan Kartu Identitas Pensiun (Karip).

Kartu Karip ini menjadi dasar Taspen membayarkan sejumlah insentif untuk pensiunan selama masa hidupnya. Sekitar dua minggu setelah mendapatkan kartu tersebut, Taspen akan segera mengirimkan sejumlah uang yang berhak didapatkan oleh seorang pensiunan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com