Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Jiwasraya yang Disita Diperkirakan Capai Rp 17 Triliun

Kompas.com - 30/05/2020, 18:33 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

Dengan nilai sebesar itu, Kejagung akan terus memantau secara ketat proses hukum kasus Jiwasraya. Agar aset-aset sitaan tersebut bisa mengganti kerugian negara dan kemudian menjadi sumber dana untuk membayar kewajiban Jiwasraya kepada nasabah.

Sebelumnya, Kejagung telah melimpah berkas enam tersangka Jiwasraya ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau segera disidangkan. Rencananya, berkas para tersangka yang dilimpahkan ini akan disidangkan secara perdana pada Rabu (3/6) berdasarkan surat penetapan pengadilan negeri Jakarta Pusat.

Keenam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca juga: Lepas Status Dirut BUMN, Kini Wahyu Lebih Bahagia Jadi Petani

Kemudian berkas perkara mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, penanganan perkara korupsi terdakwa menjadi wewenang pengadilan Tipikor baik mengenai status penahanan maupun berkas perkara dan barang bukti. Artinya, enam berkas perkara tindak pidana korupsi di Jiwasraya sudah siap disidangkan. (Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati)

Baca juga: Erick Thohir Sebut Mahalnya Biaya Perawatan Pasien Covid-19

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Aset sitaan kasus Jiwasraya ditaksir sekitar Rp 17 triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com