JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam melaksanakan rapid test untuk 118 awak kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).
Para awak kapal tersebut sedang menjalani proses hukum di Pangkalan PSDKP Batam. Adapun rapid test dilaksanakan pada Sabtu (30/5/2020).
Rapid test tersebut dilaksanakan untuk lebih memastikan bahwa penanganan yang dilakukan oleh KKP terhadap awak kapal pelaku illegal fishing sudah sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19.
Baca juga: Pelaku Illegal Fishing Tak Kenal Work From Home
“Rapid test terhadap 118 awak kapal pelaku illegal fishing ini merupakan rangkaian pelaksanaan protokol pencegahan Covid-19 yang diterapkan Ditjen PSDKP. Tujuannya tentu untuk memastikan agar proses hukum tidak terganggu," jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tb Haeru Rahayu melalui keterangan tertulis, Minggu (31/5/2020).
Selain terhadap awak kapal pelaku illegal fishing, rapid test juga dilakukan kepada pegawai yang tinggal di lingkungan Pangkalan PSDKP Batam, Awak KP Hiu 06, KP Hiu 04 dan KP Hiu 03.
“Berdasarkan hasil rapid test yang dilakukan oleh Tim Gugus Covid-19 Kecamatan Bulang- Kota Batam, tidak ada yang terindikasi atau mengalami gejala Covid-19, seluruhnya Non-Reaktif atau Negatif," ujar Haeru.
Tb menambahkan, Ditjen PSDKP telah menerapkan protokol pencegahan Covid-19 kepada awak kapal yang ditangkap tersebut secara ketat.
Baca juga: KKP Tangkap 2 Kapal Illegal Fishing Berbendera Vietnam di Natuna
Pemindaian (screening) awal selalu diterapkan bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Selain itu diterapkan karantina mandiri selama 14 hari dan proses penyidikan pun dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak dan meminimalisir kontak langsung.
”Semua protokol pencegahan kami terapkan dengan ketat dan baik, tentu penting bagi kami untuk memastikan bahwa awak kapal asing yang kami tangani ini dipulangkan atau diserahkan ke pihak terkait dalam kondisi sehat," katanya.
Dihubungi secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penanganan Pelanggaran Drama Panca Putra menyebut, sejak Januari-Mei 2020, sebanyak 260 awak kapal dari berbagai negara telah ditangkap oleh Ditjen PSDKP-KKP.
Baca juga: Nasib 72 Kapal Sitaan dari Pelaku Illegal Fishing Belum Jelas
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 127 orang telah dipulangkan, sedangkan 133 orang saat ini masih menjalani proses hukum dan sebagian besar masih dalam proses penanganan di Rumah Penampungan Sementara milik Ditjen PSDKP," ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Ditjen PSDKP-KKP, pada tahun 2020 telah dilakukan penanganan terhadap 260 awak kapal pelaku illegal fishing.
Mereka berasal dari berbagai negara, dengan rincian 111 warga negara Vietnam, 60 warga negara Filipina, 56 warga negara Indonesia, 31 warga negara Myanmar, 1 warga negara Malaysia, dan 1 warga negara Taiwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.