JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memperpanjang penghentian sementara layanan bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di terminal bus di wilayah Jabodetabek yang berakhir pada 31 Mei diperpanjang hingga 7 Juni 2020.
Kepala BPTJ Polana Pramesti mengatakan, keputusan tersebut diambil merespon Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Bus AKAP Kembali Beroperasi, Organda: Minatnya Enggak Banyak...
Aturan ini berlaku untuk terminal bus yang melayani Bus AKAP dan AKDP meliputi baik yang dibawah pengelolaan BPTJ, yaitu Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.
Ataupun yang di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI serta Terminal Bekasi dibawah pengelolaan Pemkot Bekasi.
Untuk lingkup Jabodetabek, Polana menyampaikan bahwa hanya Terminal Pulogebang, Jakarta yang berada dibawah pengelolaan Pemerintah DKI Jakarta yang tetap beroperasi memberikan layanan Bus AKAP secara terbatas.
Baca juga: Bus AKAP Kembali Beroperasi, Bagaimana Cara Pembelian Tiketnya?
“Pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang, Jakarta untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tutur Polana dalam keterangan tertulis, Minggu (31/5/2020).