Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Luhut Janji Awasi Ketat Ekspor Benih Lobster yang Kini Dilegalkan

Kompas.com - 31/05/2020, 18:12 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

 

"Pada saat Peraturan Menteri (Permen) ini mulai berlaku, Peraturan Menteri KP Nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah RI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis pasal 5 aturan tersebut.

Baca juga: Susi Soal Benih Lobster: Ditangkap Nelayan Kecil, Diekspor Pengusaha Besar

Karena ekspor benih lobster diberlakukan, Edhy kemudian mengatur ketentuannya. Ketentuan diatur lengkap dalam pasal 5, 6, 9, dan pasal-pasal lainnya.

Baca juga: Ekspor Lobster Disahkan, Ini Sanksi untuk Eksportir Nakal

Beriringan dengan itu, pihaknya telah menyiapkan sanksi bila penangkapan maupun pembudidayaan tidak sesuai ketentuan.

Dalam pasal 13, sanksi administratif yang diberikan berupa peringatan atau teguran tertulis, paksaan pemerintah seperti penghentian kegiatan, penyegelan, dan pengurangan atau pencabutan sementara kuota dan lokasi penangkapan.

KKP juga akan memberi sanksi lain seperti pembekuan izin, pembekuan dokumen atau pencabutan lainnya bagi nelayan kecil atau pembudidaya ikan kecil, pencabutan izin, dan denda administrasi.

Pengenaan sanksi administrasi itu harus dilaksanakan terlebih dahulu untuk membina ketaatan pelaku usaha, sebelum pengenaan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Susi Soal Benih Lobster: Ditangkap Nelayan Kecil, Diekspor Pengusaha Besar

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan," sebut beleid itu.

(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Sakina Setiawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com