Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Luhut Janji Awasi Ketat Ekspor Benih Lobster yang Kini Dilegalkan

Kompas.com - 31/05/2020, 18:12 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi memastikan pihaknya akan mengawasi implementasi regulasi soal lobster yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

"Kita akan lihat sejauh mana Permen tersebut bagaimana berjalan secara konsisten. Maka, kami akan monitor apa sudah berjalan sesuai fungsi utama yaitu budidaya tetap jalan, dan benih yang diekspor ilegal bisa dikontrol apa tidak," kata Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Maritim dan Investasi Safri Burhanuddin dalam jumpa pers virtual seperti dikutip dari Antara, Minggu (31/5/2020).

Safri menilai keberadaan Permen KP 12/2020 menjadi upaya untuk menyeimbangkan pasar karena juga mendorong dilakukannya budidaya lobster yang selama ini tidak dilakukan karena larangan ekspor benih lobster.

Dalam aturan tersebut, disebutkan pengeluaran benih lobster dari Indonesia hanya boleh dilakukan oleh ekportir yang telah melakukan kegiatan pembudidayaan lobster, yang ditunjukkan dengan bukti telah melakukan panen secara berkelanjutan dan telah melepasliarkan lobster sebanyak dua persen dari hasil pembudidayaan dengan ukuran sesuai hasil panen.

Baca juga: Edhy Prabowo Ungkap Alasan Cabut Larangan Pemanfaatan Benih Lobster

Selain itu, kuota dan alokasi penangkapan benih lobster harus sesuai hasil kajian dan rekomendasi Komisi Nasional Pengkajian Sumberdaya Ikan (Komnas Kajiskan).

"Jadi kalau dia melakukan budidaya, paling tidak sudah jaga keseimbangan. Teorinya begitu, tapi nanti kita lihat kenyataan di lapangan," katanya.

Safri mengakui adanya pertanyaan mengenai rekomendasi sembilan perusahaan calon eksportir benih, padahal pembudidayaan lobster membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Namun, menurut dia, keputusan dalam aturan itu juga turut mempertimbangkan kebutuhan pembudidaya yang membutuhkan pemasukan selama proses budidaya, terlebih di tengah pandemi.

Baca juga: Sah, Ekspor Benih Lobster Kini Diperbolehkan

"Untuk pembesaran benih butuh sekitar satu, dua tahun, untuk ukuran 1 kg per ekor. Untuk ke arah sana, kita bayangkan start sekarang, tahun depan kita hadapi pasar regional atau global. Maka ini peran pemerintah membantu berikan modal kepada pembudidaya. Kan butuh bertahan setahun ini," katanya.

Safri menambahkan, berdasarkan keterangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, rekomendasi sembilan perusahaan itu juga sudah melalui kajian dan diskusi publik.

"Maka, kita akan amati bersama apakah sesuai dengan target nasional, apa perlu ada perubahan dalam satu, dua tahun. Kita cek bersama. Karena sudah disetujui Presiden, kami pantau bagaimana efektivitas Permen ini," katanya.

Terkait kekhawatiran terhadap ekspor benih lobster yang berlebihan, Safri menambahkan pemerintah akan melakukan upaya pengendalian maksimal.

Baca juga: Ekspor Benih Lobster Tak Bisa Majukan Budidaya di Dalam Negeri

Pengendalian itu, misalnya dengan hanya mengizinkam ekspor benih lobster melalui tiga lokasi saja.

"Yang perlu kita kontrol adalah jangan sampai berlebihan. Kami juga sudah ingatkan kalau ini (ekspor) jor-joran kita akan susah bersaing," katanya.

Sanksi bagi eksportir nakal

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, mengesahkan aturan budidaya dan ekspor lobster. Aturan tersebut diundangkan pada 5 Mei 2020.

Dicabutnya aturan era Susi Pudjiastuti itu ditandai dengan peraturan menteri (Permen) yang baru, yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.

 

"Pada saat Peraturan Menteri (Permen) ini mulai berlaku, Peraturan Menteri KP Nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah RI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis pasal 5 aturan tersebut.

Baca juga: Susi Soal Benih Lobster: Ditangkap Nelayan Kecil, Diekspor Pengusaha Besar

Karena ekspor benih lobster diberlakukan, Edhy kemudian mengatur ketentuannya. Ketentuan diatur lengkap dalam pasal 5, 6, 9, dan pasal-pasal lainnya.

Baca juga: Ekspor Lobster Disahkan, Ini Sanksi untuk Eksportir Nakal

Beriringan dengan itu, pihaknya telah menyiapkan sanksi bila penangkapan maupun pembudidayaan tidak sesuai ketentuan.

Dalam pasal 13, sanksi administratif yang diberikan berupa peringatan atau teguran tertulis, paksaan pemerintah seperti penghentian kegiatan, penyegelan, dan pengurangan atau pencabutan sementara kuota dan lokasi penangkapan.

KKP juga akan memberi sanksi lain seperti pembekuan izin, pembekuan dokumen atau pencabutan lainnya bagi nelayan kecil atau pembudidaya ikan kecil, pencabutan izin, dan denda administrasi.

Pengenaan sanksi administrasi itu harus dilaksanakan terlebih dahulu untuk membina ketaatan pelaku usaha, sebelum pengenaan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Susi Soal Benih Lobster: Ditangkap Nelayan Kecil, Diekspor Pengusaha Besar

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan," sebut beleid itu.

(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Sakina Setiawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com