1. Menurut Pemerintah, Iuran BPJS Kesehatan Kelas I Harusnya Rp 286.000
Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) menyatakan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 belum sesuai dengan perhitungan aktuaria.
Dalam perpres tersebut, iuran BPJS Kesehatan akan dinaikkan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I dan Rp 100.000 untuk layanan kelas II mulai 1 Juli.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan, sebenarnya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan dengan perhitungan aktuaria.
Dia pun mengatakan, kenaikan tarif iuran juga hanya berlaku untuk segmen kelas menengah ke atas, yaitu kelas II dan kelas I.
"Ini (kenaikan iuran) masih jauh di bawah perhitungan aktuaria, (harusnya) untuk kelas I Rp 286.000, kelas II Rp 184.000. Artinya segmen ini masih mendapatkan bantuan pemerintah sebenarnya," ujar Febrio dalam video conference, Jumat (29/5/2020).
Simak selengkapnya di sini
2. Jika PNS Aktif Meninggal, Ahli Waris Dapat Apa?
Jika seorang pegawai negeri sipil ( PNS) meninggal sebelum memasuki usia pensiun atau masih aktif bekerja, maka pemerintah memberikan dana tunjangan dan hak lainnya bagi ahli waris yang pencairannya dilakukan lewat PT Taspen (Persero).
Dikutip dari laman resmi Taspen, Minggu (31/5/2020), apabila PNS aktif meninggal dunia, maka hak yang didapatkan oleh ahli waris (pasangan/anak) adalah THT, Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa (sesuai PP Nomor 70 Tahun 2015 dan juga PP Nomor 66 Tahun 2017).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.