Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nufransa Wira Sakti
Staf Ahli Menkeu

Sept 2016 - Jan 2020: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.

Saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak

Mengapa Pemerintah Memungut Pajak untuk Transaksi Netflix dkk?

Kompas.com - 01/06/2020, 08:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KALAU Anda berlangganan musik, lagu, film, game, dan produk/jasa digital lain-lain secara online melalui penyedia jasa e-commerce seperti Spotify, Netflix, iTunes, gameQoo dan lain-lain, maka atas pemanfaatan produk tersebut, mulai 1 Juli 2020 akan dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen.

Hal ini akan dilakukan bila perusahaan penyedia jasa produk tersebut telah memenuhi beberapa kriteria dan ditunjuk secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Penyedia barang/jasa digital dari luar negeri yang menjual produknya di Indonesia melalui e-commerce atau yang dalam aturan ini disebut sebagai PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) wajib melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN .

Kebijakan itu tercantum dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 48/PMK.03/2020 yang ditetapkan tanggl 5 Mei 2020 dan berlaku mulai 1 Juli 2020.

Sebagai contohnya adalah penjualan musik/lagu oleh Spotify yang dapat langsung dinikmati melalui sarana internet oleh konsumen di Indonesia, maka Spotify atau melalui agen atau perwakilan yang ditunjuknya, wajib memungut PPN atas transaksi tersebut.

Meskipun kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 2 Tahun 2020 yang menetapkan Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, namun sebenarnya tidak ada sesuatu yang baru dari regulasi ini. Mengapa?

Baca juga: Siap-siap, Pemerintah Akan Tarik Pajak Netflix dan Spotify

Dalam UU PPN yang berlaku saat ini disebutkan bahwa yang menjadi objek PPN adalah termasuk juga pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dalam Pasal 3 ayat 3A UU PPN disebutkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang/Jasa Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean harus dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang/Jasa Kena Pajak Tidak Berwujud tersebut.

Dengan aturan tersebut, seharusnya apabila kita berlangganan musik melalui Spotify wajib memungut dan menyetorkan PPN dari Spotify.

Namun pada praktiknya, hal itu sangat sulit dilakukan, terutama bila pengguna manfaat di dalam negeri adalah orang pribadi/konsumen ritel. Sehingga tidak ada PPN yang dipungut dari transaksi tersebut.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

350 Ha Sawah di Lumajang Kekeringan, Kementan Siapkan Strategi Pompanisasi dan Pipanisasi

350 Ha Sawah di Lumajang Kekeringan, Kementan Siapkan Strategi Pompanisasi dan Pipanisasi

Whats New
Tren Harga Minyak Dunia Naik, Harga BBM Nonsubsidi Bisa Ikut Terkerek

Tren Harga Minyak Dunia Naik, Harga BBM Nonsubsidi Bisa Ikut Terkerek

Whats New
Proyek Kereta Cepat Disebut Tidak Balik Modal Sampai Kiamat, Rhenald Kasali Jawab Begini

Proyek Kereta Cepat Disebut Tidak Balik Modal Sampai Kiamat, Rhenald Kasali Jawab Begini

Whats New
Perusahaan yang Pakai 'Generative AI' Tetap Butuh Manajemen Data Mumpuni

Perusahaan yang Pakai "Generative AI" Tetap Butuh Manajemen Data Mumpuni

Whats New
Distrupsi Produksi Padi: Memenuhi Kebutuhan Beras Tanpa Impor

Distrupsi Produksi Padi: Memenuhi Kebutuhan Beras Tanpa Impor

Whats New
Cerita Pemilik Toko 'Online', 5 Tahun Jualan, Omzet Turun 30 Persen Sejak Ada TikTok Shop

Cerita Pemilik Toko "Online", 5 Tahun Jualan, Omzet Turun 30 Persen Sejak Ada TikTok Shop

Whats New
IHSG Sepekan Melemah, Berikut Daftar Saham Paling Cuan dan Boncos

IHSG Sepekan Melemah, Berikut Daftar Saham Paling Cuan dan Boncos

Whats New
Daftar Lelang Rumah di Bekasi Oktober 2023 dengan Nilai Limit di Bawah Rp 720 Juta

Daftar Lelang Rumah di Bekasi Oktober 2023 dengan Nilai Limit di Bawah Rp 720 Juta

Whats New
Bangun Kereta Cepat Jakarta-Bandung Habiskan Rp 112 Triliun, Lanjut Surabaya?

Bangun Kereta Cepat Jakarta-Bandung Habiskan Rp 112 Triliun, Lanjut Surabaya?

Whats New
Bocorkan Rute Kereta Cepat Menuju Surabaya, Luhut: Lewati Kertajati, Jogja, Solo...

Bocorkan Rute Kereta Cepat Menuju Surabaya, Luhut: Lewati Kertajati, Jogja, Solo...

Whats New
Link PDF CPNS dan PPPK 2023 dari Kementerian dan Lembaga

Link PDF CPNS dan PPPK 2023 dari Kementerian dan Lembaga

Whats New
Jawa Timur Jadi Lumbung Gula Nasional, Ini Andil Petrokimia Gresik

Jawa Timur Jadi Lumbung Gula Nasional, Ini Andil Petrokimia Gresik

Whats New
[POPULER MONEY] Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang Buka Lowongan CPNS 2023 | Tarif Baru LRT Jabodebek Per 1 Oktober 2023

[POPULER MONEY] Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang Buka Lowongan CPNS 2023 | Tarif Baru LRT Jabodebek Per 1 Oktober 2023

Whats New
5 Cara Top Up Flazz BCA dengan Mudah

5 Cara Top Up Flazz BCA dengan Mudah

Spend Smart
Cara Setor Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dengan Mudah

Cara Setor Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dengan Mudah

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com