Bagaimana Spotify dapat menentukan bahwa pengguna produknya berasal dari Indonesia? Hal ini dapat dilakukan bila pembelinya bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia yang diketahui melalui alamat korespondensi atau penagihan Pembeli Barang berlokasi/berada di Indonesia.
Atau dapat juga bila melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi di Indonesia. Selain itu juga dapat dilihat bila transaksi dilakukan dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.
Dengan adanya regulasi ini maka akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah untuk melakukan pemungutan PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pemungutan PPN atas transaksi PMSE luar negeri juga sudah diberlakukan di beberapa negara seperti Uni Eropa, China, Korea Selatan. Hal ini juga sudah selaras dengan laporan yang dikeluarkan oleh OECD dalam Global Forum on VAT 2019 di Australia.
Laporan itu menyebutkan bahwa pebisnis e-commerce wajib bertanggung jawab atas pemungutan PPN dari penjualan yang dilakukan pedagang melalui platform mereka.
Secara keseluruhan, pemerintah Indonesia juga senantiasa mentaati aturan yang berlaku secara internasional di beberapa negara. Sehingga pada pelaksanaannya diharapkan tidak terjadi konflik dengan negara di mana pebisnis e-commerce itu terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Untuk itu juga, pemerintah belum menetapkan pajak penghasilan terhadap transaksi e-commerce karena OECD dan G20 belum mencapai kesepakatan global yang dapat diberlakukan untuk pajak penghasilan atas transaksi e-commerce.
Sebagai warga negara, tentu juga kita bangga karena pemerintah Indonesia berani untuk memungut PPN dari pebisnis e-commerce ini. Dengan demikian telah terjadi aspek fairness/keadilan antara pelaku perdagangan dalam negeri dan luar negeri.
Baca juga: Pemerintah Bakal Batasi Akses Netflix dkk Jika Tak Bayar PPN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.