JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II atau AP II (Persero) memperpanjang aturan pembatasan penerbangan di bandara yang dikelola hingga 7 Juni 2020, dari sebelumnya 1 Juni 2020.
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, hal tersebut merespons Keputusan Menhub Nomor 116 Tahun 2020 Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nomor 37 Tahun 2020 yang memperpanjang pembatasan transportasi hingga 7 Juni 2020.
Sejalan dengan terbitnya regulasi tersebut, maka prosedur keberangkatan penumpang rute domestik di tengah pandemi masih diterapkan di bandara AP II.
“Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen,” ujar Awaluddin dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (1/6/2020).
Baca juga: Supaya Lebih Ketat, AP II Tambah Personel Pemeriksa Dokumen Perjalanan di Bandara Soetta
Lebih lanjut, Awaluddin mengingatkan, selama masa pembatasan penerbangan orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang meyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Selain itu, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluar inti tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan.
Kemudian, pekerja migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi terlebih dahulu persyaratan.
Baca juga: Ini Alasan Kemenhub Jatuhkan Sanksi Kepada Batik Air dan AP II
Adapun dokumen yang perlu dilengkapi bagi calon penumpang yang diperbolehkan berpergian melalui bandara AP II adalah sebagai berikut :
1. Surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat eselon 2
2. Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.