JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan segera melaksanakan tatanan normal baru atau new normal di beberapa daerah. Kepastian ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang selama new normal menjadi pertanyaan banyak pihak.
Sampai saat ini, pemerintah belum memastikan apakah ojol dapat mengangkut penumpang atau tidak selama penerapan new normal.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan pihak terkait untuk menentukan apakah ojol dapat beroperasi selama new normal.
"Besok mungkin saya bahas detail sama yang lain. Masih ada waktu bahas dengan yang lain," katanya kepada Kompas.com, Senin (1/6/2020).
Baca juga: Driver Ojol Akan Demo ke Istana karena Tak Boleh Angkut Penumpang Saat New Normal
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, dalam pembahasan tersebut, salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan adalah permintaan dari masyarakat terhadap ojol selama new normal.
"Banyaknya pekerja yang masuk kantor, volume penumpang untuk tujuan ke luar kota dan sebagainya, ini harus jadi acuan. Sedangkan hal ini tergantung aktivitas sektor lain," tuturnya.
Adita menambahkan, sampai saat ini aturan yang berlaku mengenai operasional angkutan umum masih merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
"Untuk selanjutnya masih dalam pembicaraan dengan kementerian lain dengan gugus tugas (percepatan penanganan Covid-19)," ucapnya.
Baca juga: New Normal, Asosiasi Ojek Online Minta Penumpang Bawa Helm Sendiri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.